Sumedang – Polres Sumedang berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka pelaku pencurian dan satu orang penadah beserta sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan seluruh kasus yang berhasil diungkap merupakan target operasi maupun non-target operasi yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang.
“Terkait dengan pengungkapan target operasi dan non target operasi, pada operasi jaran lodaya 2026, yang mana dari hasil operasi tersebut kita sudah mengamankan kurang lebih lima TKP, yang mana lima TKP itu langsung kita tangkap tersangkanya, dan alhamdulillah juga berikut dengan motornya yang mana korban yang melapor dari hasil lima TKP tersebut sebanyak lima orang korban, yang mana kebanyakan adalah bekerja sebagai karyawan swasta dan juga ibu rumah tangga,” ujar AKBP Sandityo saat press release ungkap kasus curanmor di halaman Mako Polres Sumedang, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, lima korban tersebut berasal dari Kabupaten Sumedang dan wilayah sekitar Kabupaten Bandung.
“Dari korban tersebut lima orang ada yang tinggal di Sumedang maupun di sekitar Kabupaten Bandung, kemudian enam tersangka dan satu orang penadah berhasil kita amankan yaitu alias AK alias bokir, TT alias Asep, MAM alias Angga, A alias Adi, IW alias Fuad, I alias S dan satu orang penadah inisial AND sebagai pelaku penadahan,” katanya.
Menurut AKBP Sandityo, lima lokasi kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap berada di Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, Ganeas dan kembali di Kecamatan Cimanggung.
“Kemudian waktu dan tempat kejadian perkara ada di lima TKP yang pertama di Kecamatan Cimanggung kemudian di Kecamatan Sumedang Selatan, Kecamatan Rancakalong, Kecamatan Ganeas dan terakhir Kecamatan Cimanggung, jadi ada dua TKP di Cimanggung,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai modus yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
“Modus operandinya yang dilakukan tersangka pada saat pencurian yaitu yang pertama tersangka Bokir melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau letter y, kemudian tersangka TT dan tersangka MAM melakukan pencurian dengan cara merusak kabel soket kemudian menjual hasil kejahatan kepada tersangka AND yang tadi seorang penadah yang sudah kita amankan,” kata AKBP Sandityo.
Selain itu, terdapat pelaku yang memanfaatkan kelalaian korban saat memarkir kendaraannya.
“Kemudian tersangka A melakukan pencurian sepeda motor dengan mendorong motor korban yang terparkir tanpa kunci stang, kemudian tersangka I melakukan pencurian dengan cara membongkar atau merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu letter Y,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
“Kami juga sudah mengamankan beberapa alat bukti ya, yang kita amankan antara lain, kunci letter Y empat buah mata anak kunci, satu kontak kunci sepeda motor, satu sweater, satu buah celana jeans, satu buah kontak kendaraan, dua buah BPKB, tiga STNK, satu gunting,” ujarnya.
Selain itu, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai merek. Salah satunya merupakan sepeda motor milik pedagang bakso yang dicuri bersama gerobaknya.
“Kemudian barang bukti sepeda motor yang kita amankan adalah sebanyak delapan unit, yang terdiri dari berbagai merek antara lain satu unit merek Honda Supra X tahun 2007 dengan gerobak baksonya ya,” kata Kapolres.
“Jadi yang tadi diamankan itu adalah sepeda motor Supra milik akang-akang bakso yang dicuri sekaligus gerobak baksonya ikut dicuri, kemudian satu unit sepeda motor Lexi warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King, satu unit motor Honda Blade, satu unit motor Honda Vario, satu unit motor Honda Revo, dan satu unit Honda Beat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, enam tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan terhadap enam tersangka tersebut adalah tindak pidana pencurian ya dengan pemberatan sebagaimana maksud dalam Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka penadah berinisial AND dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Tersangka dihukum (penadah) karena tindak pidana penadahan yang tadi sudah kita amankan satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.







