Aliran Dana Capai Rp1 Miliar, Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub
Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang periode 2024-2025 pengadaan dan perawatan Penerangan Jalan Umun (PJU). Keduanya berinisial AM dan IR yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumedang sekaligus Ketua Tim Penanganan Perkara, Muhamad Yodi Nugraha, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa gratifikasi.
“Penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa gratifikasi atau pemerasan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang periode tahun 2024-2025,” kata Yodi saat diwawancarai awak media di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sumedang pada Jumat (10/4/2026).
Dalam proses penyidikan, lanjut Yodi, penyidik menemukan adanya aliran dana tidak sah yang masuk ke rekening pribadi kedua tersangka.
“Dalam konstruksi perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, kami melihat ada aliran dana masuk yang diperoleh secara tidak sah yang mana mengalir ke rekening atau kantong pribadi dari tersangka AM maupun tersangka IR,” ujarnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.
Sejauh ini, Kejari Sumedang telah memeriksa 63 saksi dalam perkara tersebut. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Untuk alat bukti keterangan saksi telah kami lakukan pemeriksaan sejumlah enam puluh tiga saksi hingga hari ini dan mungkin akan terus berkembang selanjutnya,” ucapnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti guna menguatkan keterangan saksi.
“Dan disertai dengan telah dilakukan beberapa penyitaan barang bukti untuk menguatkan dan mencari kesesuaian antara keterangan saksi dengan barang buktinya,” tambahnya.
Sementara itu, total aliran dana yang diduga diterima kedua tersangka mencapai sekitar Rp1 miliar dan dilakukan secara bertahap.
“Untuk sementara aliran dana yang telah kami temukan mengalir ke tersangka AM bersama dengan IR itu mencapai satu miliar dan dilakukan secara bertahap, tidak satu kali penerimaan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, IR disebut berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari sejumlah pihak sebelum disetorkan kepada tersangka AM. Para pemberi dana berasal dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha dan pejabat.
“Peran IR di sini sebagai pihak yang mengumpulkan, praktiknya dari semenjak tersangka AM menjabat dari tahun 2023 sampai 2025. Dari 63 saksi ini sebagian ada yang pengusaha, sebagian juga ada birokrat atau pejabat di Pemerintah Kabupaten Sumedang,” tuturnya.
Adapun modus yang digunakan, lanjutnya, bukan berupa cashback, melainkan adanya pemberian sekitar 10 persen di akhir proses. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Sumedang.







