HukumKejahatan

Skandal Korupsi Pajak Tambang di Sumedang, Pejabat BUMD Pemprov Jabar Kembalikan Uang Negara Rp.2,5 Miliar

Sumedang — Terdakwa kasus dugaan korupsi pendapatan daerah berupa pajak tambang berinisial IS mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Sumedang. IS adalah Direktur Utama PT Jasa Sarana periode Juli 2022–2025, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.

IS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama HM, yang menjabat Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022. Keduanya diduga terlibat dalam perkara penyimpangan pajak tambang yang ditangani Kejari Sumedang.

Baca Juga :  Dugaan SPJ Fiktif Bakesbangpol Sumedang Jadi Bahan Pendalaman Penyidikan Kejari Usai Penggeledahan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengatakan penitipan uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan. Ia menyampaikan hal itu didampingi Kepala Seksi Intelijen, Raden Timur Ibnu, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Kamis (26/2/2026).

“Penitipan uang kerugian negara ini, nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang tentunya akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Karena uang kerugian negaranya sudah dikembalikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Terkait Kasus Korupsi Parkir dan PJU, Penyidik Kejaksaan Jemput Mantan Kadishub Sumedang

Fawzal menyampaikan uang tersebut akan disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan di Bank BRI.

“Mudah-mudahan ke depan ada pengembalian lagi. Supaya dapat menghentikan kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Sumedang menahan HM dan IS pada 21 Agustus 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang yang melibatkan PT Jasa Sarana.

Baca Juga :  Hampir Dua Bulan Pendalaman Kasus, Mahasiswa Desak Kejari Sumedang Ungkap Dugaan Kasus SPJ Fiktif Bakesbangpol

Adapun modus yang dilakukan antara lain membayar pajak yang tidak sesuai ketentuan serta melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800