Pemerintahan

Wabup Erwan: Kontribusi PAD Terhadap APBD Kabupaten Sumedang Dinilai Masih Kecil

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD Kabupaten Sumedang dinilai masih sangat kecil. Idealnya, PAD sebagai indikator utama sumber pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah bisa menunjukkan peranan yang signifikan.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022 di Aula Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (28/11/2022).

Baca Juga :  Didedikasikan untuk Mendiang Ibu, Masjid Cahyati di Sumedang Akhirnya Diresmikan Gubernur Jabar

“Hal ini pula menunjukkan bahwa ketergantungan pembiayaan pengeluaran daerah kepada pemerintah pusat masih sangat besar, terutama yang bersumber dari dana alokasi,” ungkapnya.

Menurut Wabup, dengan berbagai problematika serta perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam bentuk Perda di Kabupaten Sumedang.

“Semoga potensi-potensi PAD di Kabupaten Sumedang ini bisa tergali dengan baik. Bahkan, kehilangan potensi selama ini bisa dihindari,” pungkas Wabup Erwan Setiawan.

Baca Juga :  Bakal Calon Bupati Sumedang Erwan Setiawan dapat Surat Perintah dari DPP Partai Golkar

Di kesempatan itu, Rohana selaku Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang mengatakan, kegiatan FGD merupakan salah satu dasar untuk menindaklanjuti undang-undang LKPD.

“Di undang-undang ini disebutkan bahwa Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus disesuaikan sehingga kami melakukan FGD ini. Juga dalam rangka meminta masukan dari beberapa SKPD untuk bagaimana meningkatkan pendapatan daerah, khusunya dari pajak dan retribusi daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Pesantren Kilat bagi Kades di Sumedang Resmi Ditutup, Begini Pesan Wabup Erwan Setiawan

Rohana menyebutkan, masukan-masukan dari SKPD akan dijadikan dasar dan dimasukkan dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Untuk PAD tahun ini realisasi kita di angka 90 persen. Mudah-mudahan realisasi di tahun berjalan bisa seratus persen. Berdasarkan Perda yang baru ini mudah-mudahan PAD kita akan meningkat 10 sampai 20 persen,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button