KomunitasSosialSumedang

Terkait Aset Wakaf PUI, Ini Penjelasan Ketua DPP Nurhasan Zaidi

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Ketua Umum DPP PUI KH Nurhasan Zaidi menerangkan bahwa Persatuan Ummat Islam (PUI) telah membuat regulasi yang lengkap bagi wakaf yang diamanahkan kepada PUI.

Pesan itu ia sampaikan pada acara Halal bi Halal Pimpinan Pusat PUI yang dihadiri sekitar 100 orang pimpinan tingkat pusat di Jatinangor Sumedang Jawa Barat (Jabar), Minggu (15/5/23).

Dalam momen itu, ada tiga sertifikat tanah yang diserahkan oleh para wakif dan nazhir kepada Ketua Majelis Syura PUI KH Ahmad Heryawan.

Ketiga wakaf itu terletak di Cileunyi, Ujung Berung dan Padalarang dengan luas total 30 ribu meter persegi yang bernilai hingga puluhan miliar rupiah.

KH Nurhasan melanjutkan, seluruh wakaf yang sebelumnya atas nama nazhir perorangan nantinya akan diberi nama PUI.

“Nazhir perorangan akan tetap berada dalam nazhir lembaga PUI, tetap bersama-sama mengurus aset wakaf,” ucapnya.

KH Nurhasan juga menyampaikan alasan kenapa wakaf tersebut diatasnamakan PUI, diharapkan agar aset wakaf tersebut tidak hilang jika nazhir meninggal dunia, karena sudah atas nama PUI dan dapat lebih dijaga bersama-sama.

Ia juga melanjutkan, nantinya sertifikat-sertifikat tanah dan wakaf yang telah diserahkan oleh para wakif dan nazhir akan disimpan di safety box yang berada di bank nasional agar lebih aman.

“Kami harap bagi warga PUI yang masih menyimpan sertifikat tanah dan wakaf PUI untuk dapat menyerahkannya ke DPP PUI agar dapat disimpan dengan lebih aman. Alhamdulillah PUI juga saat ini telah resmi terdaftar sebagai nazhir wakaf nasional dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Jazakumullah kepada Badan Wakaf dan Aset PUI yang telah mengusahakannya dengan penuh perjuangan dan mendapatkan pengesahan sertifikat STBN dari BWI pusat,” tutupnya.

Dalam momen itu, diserahkan juga Sertifikat Nazhir atau STBN dari BWI, oleh Kepala BWA PUI KH Nazar Haris kepada Ketua Umum DPP PUI KH Nurhasan Zaidi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button