Sita Hasil Kejahatan Bisnis Narkotika, Kejari Sumedang Setor Rp8,7 miliar ke Negara
Total kekayaan yang diperoleh terpidana dari bisnis narkotika mencapai Rp345,6 miliar
Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyetor uang sebesar Rp8,7 miliar hasil sitaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari terpidana mati, Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun, ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil kejahatan pencucian uang dari tindak pidana narkotika.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menyatakan dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (6/1/2025), bahwa terpidana Abun sudah divonis hukuman mati. “Uang sebanyak Rp8.701.018.134,86 ini adalah hasil dari kejahatan terpidana,” ujarnya.
Selain uang tunai, Kejari juga akan melelang aset terpidana berupa 13 bidang tanah dan bangunan, serta 3 kendaraan roda empat. “Kami sudah mengajukan surat permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah proses penilaian selesai, hasil lelang akan segera disetorkan ke kas negara,” jelas Adi.
Adi menambahkan, total kekayaan yang diperoleh terpidana dari bisnis narkotika mencapai Rp345,6 miliar. “Harta ini terdiri dari 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung, dan Kota Bogor, termasuk 13 bidang tanah di Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa penyitaan hasil kejahatan terpidana ini merupakan langkah kejaksaan dalam memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika. “Penyidik BNN bersama Penuntut Umum Kejaksaan Agung telah menyita seluruh aset terdakwa,” kata Adi.
Menurut Adi, selama di dalam tahanan terpidana masih sempat mengendalikan aktivitas bisnis narkotikanya. Namun saat ini seluruh hasil TPPU dari kejahatannya telah disita dan disetorkan ke negara.