Kejahatan

Polres Sumedang Ungkap Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi dalam Kardus

Sumedang – Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan dalam kardus di kebun Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan. Polisi telah menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pelaku utama.

“Bayi tersebut ditemukan pada Sabtu (4/1/2025) malam oleh seorang warga bernama Yaya yang hendak membetulkan saluran air. Ia mendengar tangisan yang awalnya dikira suara musang. Namun, setelah didekati, ternyata ada bayi di dalam kardus,” ujar Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga :  Polres Sumedang Pastikan Kesiapan Personel di Wilayah Rawan Jelang Nataru

Awang menjelaskan, bayi yang ditemukan sekitar pukul 18.53 WIB itu segera mendapatkan perawatan awal oleh bidan desa setempat sebelum dirujuk ke RSUD Wirahadikusumah.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi seorang wanita berinisial NN (26), warga Dusun Sembir, sebagai pelaku. NN diduga melahirkan bayi secara normal di rumah, lalu membuangnya di kebun yang tidak jauh dari rumahnya dengan alasan yang masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Apel Pengecekan Kesiapan Anggota dalam Pengamanan Pilkada 2024

“Dari hasil olah TKP, kami menemukan bukti berupa bercak darah di kamar mandi rumah pelaku. Keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis juga menguatkan dugaan bahwa pelaku baru saja melahirkan,” jelas Awang.

Menurut Awang, pihak kepolisian langsung menghadirkan bidan desa dan kepala dusun setempat untuk melakukan pengecekan. “Kami mendapatkan keterangan bahwa benar terduga pelaku telah melahirkan seorang anak laki-laki dan mengakui membuang anaknya ke kebun,” ujarnya.

Terduga pelaku akhirnya diamankan ke kantor Satreskrim Polres Sumedang pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Kasus Open BO Melalui MiChat di Sumedang, Polisi Amankan Seorang Mucikari

Saat ini, NN telah ditahan di Mapolres Sumedang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305, 307, dan 308 KUHP.

Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah satu buah dus air mineral Heviitro dan satu potong baju lengan pendek warna merah bertuliskan “Primkoveri”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button