Kasus Open BO Melalui MiChat di Sumedang, Polisi Amankan Seorang Mucikari
Sumedang – Polisi menangkap seorang mucikari berinisial BCT (20) terkait kasus Open BO melalui aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Jatinangor, Sumedang, pada Minggu (10/11/2024) malam.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan bahwa tersangka memasarkan dua korban, salah satunya anak di bawah umur berinisial S (15), untuk layanan prostitusi. “Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi,” kata AKP Awang, Jumat (15/11/2024).
Kasus ini terungkap saat tim Resmob Polres Sumedang sedang melakukan patroli rutin dan menerima laporan masyarakat. Saat mendatangi lokasi, polisi mendapati dua pasangan sedang bertransaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelanggan memesan dua korban melalui tersangka dengan tarif Rp600 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke akun dompet digital milik tersangka,” jelas Awang.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu ponsel Oppo A18, satu iPhone 13, dan empat kondom yang belum terpakai.
BCT dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.







