Kejahatan

Kasus Open BO Melalui MiChat di Sumedang, Polisi Amankan Seorang Mucikari

Sumedang – Polisi menangkap seorang mucikari berinisial BCT (20) terkait kasus Open BO melalui aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Jatinangor, Sumedang, pada Minggu (10/11/2024) malam.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan bahwa tersangka memasarkan dua korban, salah satunya anak di bawah umur berinisial S (15), untuk layanan prostitusi. “Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi,” kata AKP Awang, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga :  Update Terkini Longsor TPT di Jatinangor Sumedang, 6 Tertimbun, 2 Orang Selamat

Kasus ini terungkap saat tim Resmob Polres Sumedang sedang melakukan patroli rutin dan menerima laporan masyarakat. Saat mendatangi lokasi, polisi mendapati dua pasangan sedang bertransaksi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelanggan memesan dua korban melalui tersangka dengan tarif Rp600 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke akun dompet digital milik tersangka,” jelas Awang.

Baca Juga :  Menguak Tabir Kejanggalan Kematian Guru SMP di Sumedang, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah

Barang bukti yang diamankan antara lain satu ponsel Oppo A18, satu iPhone 13, dan empat kondom yang belum terpakai.

BCT dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button