Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, mengungkapkan modus pencurian ratusan tiang internet milik Perusahaan Erabangun Telekomindo. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (19/6).
Menurutnya, modusnya pelaku jalan-jalan dilokasi yang menjadi target operasi. Kemudian mencari tiang internet yang tidak aktif, dicongkel menggunakan linggis dan dibawa pakai truk.
Dari pengakuan para tersangka, menurutnya, ada 230 tiang yang berhasil dicuri, namun hal tersebut masih perlu pendalaman mengingat sebagiannya sudah dijual keluar Sumedang.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini, pelaku ini berjalan-jalan disekitar Rancakalong. Kemudian mencari tiang-tiang yang tidak aktif kemudian diambil menggunakan linggis dibobok kemudian diangkut menggunakan truk,” terangnya.
Selain di Rancakalong, para pelaku juga menjalankan operasinya di wilayah Ganeas dan Padasuka di waktu yang berbeda-beda.
Kini ada 5 pelaku yang berhasil diamankan Polres Sumedang dengan barang bukti 5 HP, 71 tiang internet dan 1 unit truk. Atas perilakunya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun dan untuk penadah Pasal 480 ke 1 KUHPidana.







