PPDI Sumedang Ikut Aksi di Senayan, Ini 6 Poin yang Disepakati
TAHUEKSPRES.COM, SUMEDANG – Selepas Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) turun aksi menyampaikan aspirasi ke DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (25/01/2023). PPDI Kabupaten Sumedang sejauh ini puas karena tuntutan mereka telah diterima oleh Anggota Fraksi DPR RI untuk diperjuangkan.
Rasa puas pun diungkapkan Inka Zakiyah saat mewakili Ketua PPDI Kabupaten Sumedang, Utep Ruspendi. Inka menilai tuntutan yang disampaikan PPDI sejauh ini tidak tidak bertentangan dengan hal yang pernah disampaikan oleh APDESI saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta.
Tuntutan yang kami sampaikan, terkhusus tentang status perangkat desa, serta kesejahteraan perangkat desa,” tandas Bendahara PPDI Kabupaten Sumedang ini.
Bahkan, sambung Inka, APDESI Kabupaten Sumedang turut mendukung hal yang dilakukan terkhusus oleh PPDI Kabupaten Sumedang saat menyampaikan aspirasi dan tuntutan ke DPR RI.
Lebih lanjut, Inka bersyukur sebab aspirasi dari 455 perangkat desa Kabupaten Sumedang yang datang ke Jakarta dan seluruh perangkat desa di Kabupaten Sumedang telah diterima oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Alhamdulillah langsung diterima oleh DPR RI Komisi II Fraksi PKB dan membuahkan kesepakatan bersama sebanyak 6 poin,” syukurnya.
6 Poin kesepakatan bersama PPDI-DPR RI
Adapun ke 6 poin tuntutan yang disepakati bersama untuk diperjuangkan oleh Anggota Fraksi di DPR RI tersebut adalah:
1) Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa;
2) Memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3) Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya;
4) Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya;
5) Pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa;
6) Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.