Polres Sumedang Gencar Sosialisasikan Larangan Konsumsi ‘Cikbul’
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melakukan peninjauan ke Madrasah Ibtidaiyah (MI) Assalam Sumedang Selatan terkait larangan mengkonsumsi Ciki Ngebul (Cikbul), Jum’at (20/01/2023).
Setelah adanya Surat Edaran (SE) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tentang pelarangan mengkonsumsi Ciki Ngebul (Cikbul) yang dicampur dengan Nitrogen Cair, diduga dapat mengakibatkan keracunan bagi pengkonsumsinya.
Oleh sebab itu, berdasarkan SE tersebut Kepolisian bersama Dinas Kesehatan gencar melakukan sosialisasi terkait larangan mengkonsumsi Ciki Ngebul tersebut.
“Berdasarkan SE dari Kemenkes RI, tentang larangan mengkonsumsi Ciki Ngebul, tentunya Polres Sumedang bersama dinas terkait sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya ke sekolah sekolah agar tidak mengkonsumsi dan menjual Ciki Ngebul tersebut,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, Ciki Ngebul yang di campur dengan Nitrogen Cair merupakan hal yang diluar SOP dan dapat menyebabkan keracunan.
“Untuk itu, kami harap masyarakat dapat mematuhi edaran ini, sampai ada edaran atau keputusan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (*)