Pererat Silaturahmi, Rapat Minggon Kecamatan Pamulihan Keliling ke Desa-desa

Sumedang – Rapat Minggon Kecamatan Pamulihan kini digelar secara bergilir di desa-desa, bukan lagi di kantor kecamatan. Pola baru ini sudah beberapa kali diterapkan, termasuk dalam rapat yang berlangsung di Aula Desa Ciptasari, Selasa (4/2/2025).
Camat Pamulihan Rohana menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan memahami kondisi tiap desa secara langsung. “Minggu pertama kami berkeliling ke desa-desa untuk rapat minggon. Tujuannya agar saling mengenal dan memahami karakter masing-masing desa,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh para kepala desa, perwakilan UPTD, Forkopimcam, serta Disnakertrans Sumedang. Dalam forum itu, Rohana menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi di desa-desa. “Seluruh desa diharapkan bisa memanfaatkan teknologi informasi masa kini agar pelayanan lebih maksimal,” katanya.
Ia juga menyinggung soal kerawanan bencana di Pamulihan, seperti tanah longsor, pohon tumbang, dan kebakaran hutan maupun permukiman. “Mohon setiap elemen memberikan edukasi kepada masyarakat. Momen di setiap desa bisa dijadikan sosialisasi,” imbuhnya.
Rohana juga menyoroti kasus kebakaran akibat arus listrik yang terjadi beberapa waktu lalu dan meminta kepala desa aktif memberikan sosialisasi pencegahan.
Selain itu, rapat juga membahas program kebersihan lingkungan. “Harus ada operasi kebersihan. Kebersihan itu sebagian dari iman,” tegas Rohana.
Ia menegaskan bahwa Sumedang telah mencanangkan zero waste agar pengelolaan sampah lebih baik.
Dalam kesempatan tersebut, Rohana juga menyinggung usulan pemekaran Desa Cigendel yang telah dikomunikasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang. “Adapun syaratnya desa yang akan dimekarkan harus berusia minimal lima tahun, memiliki minimal 6.000 jiwa dan 1.500 KK, serta akses transportasi yang memadai,” jelasnya.
Menurutnya, pemekaran desa harus mempertimbangkan aspek sosial budaya, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta batas wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. “Harus ada persiapan tiga tahun sebelum desa baru resmi berdiri. Nanti akan ada identifikasi supaya mudah pembagiannya antara desa induk dan yang dimekarkan,” pungkasnya.