
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Meskipun peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dinilai masih marak, namun Satpol PP Sumedang mengklaim jumlahnya kini dapat diminimalisir.
“Rokok ilegal merupakan rokok kemasan yang tanpa menyertakan pita cukai atau menggunakan pita yang bukan peruntukkannya. Meski tidak signifikan, peredarannya di Sumedang masih ada,” kata Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (25/5/2023).
Menghadapi kenyataan itu, sambung Deni, Satpol PP Sumedang gencar melakukan edukasi ke pemilik warung-warung yang kedapatan menerima titipan rokok ilegal dari distributor untuk dijual.
“Sejauh ini diketahui, pemilik warung mau menerima produk ilegal itu. Pasalnya, sebagian warga Sumedang juga rajin membeli produk tersebut,” ucapnya.
Menurut Deni, jika edukasi tak mempan, razia adalah solusinya. Satpol PP bersama Kantor Bea dan Cukai Bandung akan menyita barang-barang ilegal itu.
“Kami sering mengadakan edukasi, kemudian razia gabungan dengan teman-teman Bea Cukai Bandung.
Ya sepertinya masyarakat ada kebutuhan. Ketika akan membeli rokok legal mahal, maka pelariannya membeli rokok ilegal,” ucap Deni. (*)