Pemda Bersama DPD RI Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Cisumdawu di Rancakalong
RANCAKALONG -Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPD RI terus mendorong percepatan penyelesaian pembebasan ganti rugi lahan jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Kecamatan Rancakalong.
Penyelesaian ganti rugi tersebut dibahas Ketua DPD RI La Nyala Ma Taliti, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono dalam pertemuannya dengan warga di Dusun Cikeusik Desa Pamekaran Kecamatan Rancakalong, Senin, (21/3/2022).
Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pengaduan warga dalam audensi sebelumnya terkait ketidaksesuaian harga pembayaran ganti rugi lahan pada tahun 2008 dan belum adanya pemindahan hak lahan bagi warga di empat desa yakni desa Pamekaran, desa Jatimulya, desa Sirnamulya, dan desa Ciherang.
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dalam kesempatan itu,
merespon positif adanya pertemuan DPD RI dan Pemprov Jabar dengan warga Rancakalong untuk segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan tol Cisumdawu yang sempat terkatung-katung.
“Kami ucapkan terima kasih dan untuk pak ketua Terima kasih saya berharap dengan kehadiran ketua beserta rombongan dari DPD RIa permasalahan yang selama ini
Wabup mengatakan, bahwa dirinya merasa bersyukur dengan adanya proyek nasional tersebut. Namun demikian kesejahteraan dan hak-hak masyarakatnya harus benar-benar diperhatikan.
“Kita selesaikan. Mudah-mudahan kehadiran ketua DPD segera selesai tuntas tidak ada lagi permasalahan ke depan,” tuturnya.
Kepala Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan, bahwa pihaknya menyikapi secara serius persoalan ganti rugi lahan tersebut dan berupaya mencari solusi agar persoalan ini tidak sampai berlarut larut.
“Tata kelola dan pengarsipan datanya sudah lengkap dan sudah diverifikasi. Langkah berikutnya, selain akan disampaikan kepada gubernur juga kepada DPRD. Mohon dijadwalkan supaya segera terselesaikan” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Dinas Bina Marga sudah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan, yaitu dengan membebaskan 16,8 hektar bidang tanah untuk 291 orang di Desa Ciherang Kecamatan Rancakalong dengan alokasi anggaran sebesar 20,8 milyar rupiah.
“16,8 hektar yang harus dibebaskan oleh Dinas Bina Marga Provinsi sudah dilaksanakan. Laporannya sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD RI La Nyala Mahmud Ma Taliti mengatakan, bahwa bulan Oktober 2021 yang lalu persoalan ini sudah selesai di DPD RI. Ia merasa kaget dan ikut menyesalkan, karena persoalan ini masih belum tuntas dengan masih adanya laporan laporan dari warga yang ia terima.
“Saya ikut menyesalkan kenapa tidak selesai. Harusnya tidak ditunda tunda makanya saya kesini. Saya bersyukur bisa berhadapan dengan warga Sumedang,” kata La Nyata.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, ia pun mengharapkan, agar pemprov segera menyelesaikan persoalan tersebut dan menyampaikan secara terbuka persoalan yang dihadapi agar kedepannya tidak menjadi permasalahan hukum.
“Kalau kita diteruskan ini akan menjadi masalah hukum. Saya tidak ingin menjadi masalah hukum jadi sebaiknya kita selesaikan secara kekeluargaan. Saya yakin, warga disini tidak punya pikiran akan masalah hukum, yang penting haknya diberikan kembali,” pungkasnya.***