Politik

Pelapor dan Terlapor di DKPP RI Masuk 20 Besar Calon Komisioner KPU Sumedang, LS Vinus : Berpotensi Konflik Kepentingan

Pelapor dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Sumedang, yang dilaporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, masuk 20 besar calon komisioner KPU Sumedang periode 2023-2028, sedangkan untuk komisioner yang statusnya incumbent saat ini juga sama masuk 20 besar.

Pelapor di DKPP RI itu diketahui berjumlah 7 orang, dan 3 orang diantaranya masuk 20 besar calon komisioner KPU Sumedang periode 2023-2028.

Pelaporan yang ditujukan kepada komisioner KPU Sumedang eksisting (terlapor) ini sempat disidangkan DKPP RI pertama kali pada Senin (26/6/2023), dan masih terus berjalan beriringan dengan proses seleksi calon komisioner KPU Sumedang yang baru.

Menurut informasi, saat ini tahapan seleksi calon komisioner KPU Sumedang sudah sampai tahap test kesehatan dan wawancara pada tanggal 18-26 Juli 2023. Di tengah-tengah waktu krusial yang menentukan inilah proses pelaporan terhadap incumbent komisioner KPU Sumedang yang sama-sama mengikuti test bersamaan dengan pelapor sedang berjalan di DKPP RI.

Baca Juga :  Kata-kata Pamungkas Dony-Fajar di Debat Perdana Pilbup Sumedang

Menanggapi hal itu, Sekretaris Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kabupaten Sumedang, Rafly Muhammad Pasha, menerangkan, secara normatif proses di DKPP RI seharusnya tidak mempengaruhi tim seleksi calon komisioner KPU Sumedang secara langsung.

DKPP RI memiliki tugas dan wewenangnya sendiri dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sedangkan tim seleksi bertanggung jawab untuk melakukan proses seleksi calon komisioner KPU Sumedang berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

“Tapi kan, secara praktis, keberadaan proses di DKPP RI yang sedang berjalan dan melibatkan beberapa pelapor maupun terlapor yang juga menjadi calon komisioner KPU Sumedang periode 2023-2028 dapat menciptakan potensi pengaruh atau konflik kepentingan terhadap tim seleksi.

Baca Juga :  Pelantikan Serentak KPPS di Seluruh Indonesia, Sumedang Lantik 14.084 Anggota

Meskipun tim seleksi seharusnya netral dan objektif, ada kemungkinan bahwa pengetahuan mereka tentang kasus yang sedang berjalan di DKPP RI dapat mempengaruhi persepsi mereka terhadap calon yang terlibat dalam proses tersebut,” terang Pasha, seperti keterangan tertulisnya yang diterima Tahu Ekspres melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/7).

Secara keseluruhan, ia melanjutkan, meskipun secara normatif proses di DKPP RI seharusnya tidak mempengaruhi tim seleksi, penting untuk mengawasi dan memastikan independensi tim seleksi serta menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi calon komisioner KPU Sumedang periode 2023-2028.

“Hal ini penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilihan dan memastikan bahwa calon yang terpilih adalah yang paling berkualifikasi dan mampu melaksanakan tugas mereka dengan baik,” terangnya.

Mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kuat, kata Pasha, juga perlu diterapkan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa calon komisioner KPU Sumedang mendatang yang dipilih adalah yang paling sesuai berdasarkan kualifikasi dan kapabilitas mereka.

Baca Juga :  Hasil Real Count Tersebar Luas, Begini Penjelasan KPU Sumedang

“Penting untuk mengawasi dan memastikan independensi tim seleksi serta menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi calon komisioner KPU Sumedang periode 2023-2028.

Hal ini penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilihan dan memastikan bahwa calon yang terpilih adalah yang paling berkualifikasi dan mampu melaksanakan tugas mereka dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, LS Vinus atau Lembaga Studi Visi Nusantara adalah lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi dan memantau proses pemilihan umum atau pemilu yang sudah terakreditasi Bawaslu RI.

Lembaga ini berperan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan keadilan dalam pemilu serta memonitor pelaksanaan pemilu sesuai dengan standar demokratis yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button