Sumedang – Satreskrim Polres Sumedang akhirnya berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang perempuan asal Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, yang sempat viral setelah uang puluhan juta rupiah miliknya raib usai turun dari angkot.
Korban diketahui bernama Imas Masitoh (50), warga Dusun Nagrog, Desa Sukamaju, Kecamatan Rancakalong. Saat kejadian pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB, korban baru mengambil uang di Bank BRI Cabang Sumedang dan hendak berganti angkot menuju Rancakalong. Sesaat setelah turun dari angkot, tas berisi uang tunai dirampas dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap aksi tersebut dilakukan oleh komplotan spesialis pembegalan nasabah bank. Polisi telah menangkap tujuh pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam perkara ini kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian,” kata AKBP Sandityo saat press release ungkap kasus curas, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku telah membagi peran sebelum beraksi. EL bertugas mengawasi korban saat berada di bank, AN menunggu di sekitar lokasi, GG mengikuti pergerakan korban, YA menjadi joki sepeda motor, sedangkan IM berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban.
“Modusnya para pelaku mengincar nasabah yang baru mengambil uang di bank, kemudian mengikuti korban hingga lokasi yang dianggap sepi sebelum melakukan perampasan,” ujar Sandityo.
Polisi mengungkap, tujuh tersangka yang ditangkap berinisial GG (38), EL (45), IM (35), AN (45), YA (29), JS (35), dan AS (35). Sebagian besar merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, sementara seorang lainnya berasal dari Kabupaten Bandung. Polisi juga masih memburu dua pelaku berinisial AG dan BR.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit sepeda motor, enam telepon genggam, pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, tas selempang, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Menurut Sandityo, para tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.










