KejahatanKriminalSumedang

Pelaku Pencurian Ratusan Tiang Internet di Sumedang Jual Hasil Curian Rp300 Ribu per Batang

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, menyebutkan, para pelaku yang mencuri ratusan tiang internet milik Perusahaan Erabangun Telekomindo di Sumedang menjual hasil curiannya Rp300 Ribu per tiang ke penadah. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (19/6).

“Pelaku merupakan orang baru, ada tiang internet kemudian diambil. Operasi dimalam hari. Satu batang dijual 300 Ribu,” kata AKP Maulana Yusuf.

Baca Juga :  Ramcek Hari ke-13, Satlantas Sumedang Soroti Laju Kecepatan Kendaraan Elf dan Perketat Pemeriksaan

Adapun pelaku menjualnya kepada tersangka ES (39) selaku penadah di Kampung Kendan RT 04 RW 11 Desa Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Garut.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang. ZP (21), A (21) dan AB (26) selaku pelaku utama yang melakukan pencurian tiang dan A (60) selaku pembantu sebagai supir truk yang digunakan untuk mengangkut tiang internet. Sedangkan ES (39) yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga :  Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Lodaya: Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini, pelaku ini berjalan-jalan disekitar Rancakalong. Kemudian mencari tiang-tiang yang tidak aktif kemudian diambil menggunakan linggis dibobok kemudian diangkut menggunakan truk,” terangnya.

Selain di Rancakalong, para pelaku juga menjalankan operasinya di wilayah Ganeas dan Padasuka di waktu yang berbeda-beda.

Dari pengakuan para tersangka, menurutnya, ada 230 tiang yang berhasil dicuri, namun hal tersebut masih perlu pendalaman mengingat sebagiannya sudah dijual keluar Sumedang.

Baca Juga :  Geger Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Cipeles Sumedang, Ini Kata Polisi

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan dirugikan sebesar Rp115 Juta. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 5 HP,  71 Tiang dan 1 unit truk. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun dan atau untuk penadah Pasal 480 ke 1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button