Libur Nataru, Kendaraan Sumbu 3 ke Atas Dibatasi di Tol Cisumdawu dan Jalur Bandung–Sumedang
Sumedang – Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang akan memberlakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas di sejumlah ruas jalan tol dan non tol selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Dini Kulsum Mardiani mengatakan, pembatasan tersebut mengacu pada keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Nataru.
“Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, khususnya di jalur strategis yang melintasi Sumedang,” kata AKP Dini saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Senin (29/12/2025).
Untuk ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan di Tol Cisumdawu (Cileunyi–Sumedang Dawuan) mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, pada ruas jalan non tol, pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan jam operasional pembatasan setiap hari dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Adapun ruas jalan yang terdampak yakni jalur arteri Bandung–Sumedang–Majalengka.
AKP Dini menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang lebih besar bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang diprediksi meningkat signifikan selama periode libur panjang.
“Kami mengimbau kepada pengusaha angkutan barang dan para pengemudi agar dapat menyesuaikan jadwal perjalanan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Satlantas Polres Sumedang akan melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan tersebut.
“Petugas akan disiagakan di titik-titik pengawasan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan arus lalu lintas tetap lancar,” tutup AKP Dini.







