Belasan Truk Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Miras di Sumedang Dimusnahkan

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Sebanyak 15 truk atau sekitar 10 juta batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang dengan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan, TNI, Polri, dan Bea Cukai.
“Ya hari ini telah dilakukan pemusnahan rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras (miras) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satpolpp ke-74, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-62 dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-105,” ujar Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli kepada wartawan di Pusat Pemerintahan Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (20/6/2024).
Yudia mengatakan, untuk pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cibeureum Sumedang. Sedangkan, pemusnahan ratusan botol miras dilakukan dengan cara dilindas oleh Stum.
“Pemusnahan miras dan rokok ilegal ini merupakan wujud komitmen Pemda Sumedang bersama stakeholder terkait dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, industri, perdagangan dalam negeri dan mengamankan penerimaan negara,” tukasnya.
Di kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jabar, Finari Manan menyebutkan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil tegahan periode Juli 2021 hingga Mei 2024 dengan perkiraan senilai Rp12 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.
“Barang tegahan berupa hasil tembakau sigaret, tembakau iris dan rokok elektrik diperkirakan senilai Rp11 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6 miliar,” terangnya.
Finari menyatakan, barang tegahan miras atau minuman mengandung Etil Alkohol dari berbagai jenis itu diperkirakan senilai Rp40 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp45 juta.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan secara sinergi sejumlah pihak terkait juga dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dibidang penegakan hukum,” tandasnya. (*)