Modus Mengaku Polisi, Kelompok Penjahat di Cimalaka Diamankan Polres Sumedang
Sumedang – Mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba, sekelompok penjahat nekat melakukan pencurian dengan kekerasan. Dengan membawa borgol dan senjata api tiruan, mereka menghadang korban, memasukkannya secara paksa ke dalam mobil, lalu melakukan penganiayaan dan perampasan uang seolah sedang melakukan penangkapan resmi. Aksi kriminal ini akhirnya terungkap dan tiga pelaku berhasil diamankan oleh Polres Sumedang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polres Sumedang, Kamis (7/5/2026) pagi tadi, dari total 4 orang pelaku, tiga orang berhasil dibekuk dan satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Peristiwa naas itu terjadi pada hari Jumat, 10 April 2026 yang lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Peristiwa terjadi di Dusun Pakemitan, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Sumedang.
Para pelaku yang berinisial DMI, RAP, KTK, dan MSKW (DPO) ini bertindak sangat percaya diri. Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang mencari pengedar obat terlarang.
Seorang korban dihadang, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Rush bernopol Z 1158 AV yang dikendarai pelaku. Tangan korban diborgol dan tubuhnya dilakban, menambah kesan seolah-olah ini adalah operasi penangkapan yang sah.
Namun, sesampainya di dalam mobil, kenyataan berbeda. Korban justru dipukuli dengan kejam hingga mengalami luka sobek di bibir dan lecet di bagian bawah mata.
Seluruh uang milik korban sebesar Rp 2.500.000,- dirampas paksa. Setelah itu, korban dibawa berkeliling ke berbagai tempat sebelum akhirnya ditinggalkan dalam keadaan lemah di daerah Kecamatan Paseh.
Uang hasil curian tersebut ternyata digunakan oleh para pelaku untuk membeli makanan, rokok, serta biaya bensin, sementara sisanya dibagi-bagi untuk keperluan pribadi mereka. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 4.150.000,-.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat kejahatan, antara lain 2 unit Handphone, Dompet dan tas korban, 1 unit mobil Toyota Rush hasil sewaan, 1 pasang borgol, 2 unit senjata api tiruan dalam kondisi rusak.
Korban berinisial TSS, warga Desa Mandala Herang, Kecamatan Cimalaka, mengucapkan terimakasih kepada para anggota Polres Sumedang.
“saya ucapkan terimakasih kepada Polres Sumedang, yang telah menangkap pelaku, sehingga saya bisa lebih tenang.” ujarnya saat menghadiri konferensi pers.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Melalui kasus ini, pihak berwenang mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Pastikan identitas dan kewenangan orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.







