HukumPemerintahan

Kejari Sumedang Lagi-lagi Selamatkan Uang Negara dari Korupsi, Kini Kasus Puskesmas Cisitu

Sumedang – Selang satu hari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus korupsi. Kali ini, penitipan uang pengganti yang berhasil diamankan mencapai Rp801.539.000 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Baru 20 Persen Sekolah Dasar di Sumedang Miliki Sertifikat, Disdik Dapat Pendampingan Hukum dari Kejari

“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan, tidak hanya menghukum badan tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, Rabu (17/9/2025).

Diketahui sehari sebelumnya, Kejari Sumedang juga menyelamatkan Rp344 juta dari dua terdakwa kasus korupsi dana simpanan nasabah di bank plat merah, Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang tahun 2020-2021. Salah satu terpidana dalam kasus tersebut adalah Aditya Afriangga Nadzir Santos.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

Kajari menegaskan, langkah ini merupakan wujud eksistensi dan komitmen Kejaksaan dalam kewenangan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Upaya ini sejalan dengan Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” Tegas Kajari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button