Jajaran Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan lab narkoba rahasia dirumah milik pasangan suami istri di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (13/6).
Posisi lab narkoba itu berada di salah satu kamar lantai 3 rumah milik HK dan DK (istri HK).
“Barang bukti yang diamankan dari lab itu, yakni ekstasi 635 butir, serbuk mephedrone seberat 532 gram, bahan kimia cair 218 liter, bahan kimia padat 8,96 Kg, alat cetak ekstasi dan berbagai jenis bahan kimia dan peralatan lab narkoba itu,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa saat konferensi pers seperti dilansir detik.com.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus ditemukannya lab narkoba rahasia di daerah Sunter Jakarta Utara dan Bali.
Adapun jenis narkoba yang diproduksi adalah jenis ekstasi yang bahan bakunya didapat dari cina karena barangnya tidak ada di Indonesia. Ekstasi itu juga mengandung mephedrone.
Kini pihak kepolisian, lanjutnya, telah mengamankan pelaku HK (pemilik lab), DK (istri HK), SS (pemesan alat cetak dan pemasaran), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi). Adapun dua lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.







