Sumedang – Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Jandri Ginting, membantah seluruh tudingan yang menyeret nama kliennya dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, tidak ada aliran dana Rp 3 miliar yang pernah diterima Erwan Setiawan sebagaimana narasi yang beredar.
Jandri menilai pemberitaan yang berkembang dalam beberapa hari terakhir telah membentuk opini publik seolah-olah Erwan Setiawan terlibat dalam dugaan penipuan terhadap Andri Somantri, warga Karawang.
“Beberapa hari ini banyak pemberitaan yang sangat menyudutkan, seolah-olah Pak Erwan telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap saudara Andri dari Karawang,” ujar Jandri kepada Tahu Ekspres, Jumat (24/7/2027).
Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana Rp 3 miliar kepada Erwan Setiawan.
“Sampai detik ini tidak ada bukti secuil pun aliran dana itu masuk ke Pak Erwan. Baik melalui transfer, perjanjian tertulis, maupun penyerahan langsung secara tunai,” katanya.
Selain membantah tudingan tersebut, Jandri juga menepis narasi yang menyebut Erwan Setiawan telah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 850 juta kepada Andri Somantri. Menurutnya, klaim tersebut tidak didukung bukti yang menyatakan uang itu berasal dari Erwan maupun ayahnya, H. Umuh.
“Tudingan itu tidaklah benar. Uang Rp 850 juta tersebut bukan dari Pak Erwan dan juga bukan dari Pak H. Umuh. Kalau memang ada uang yang diterima Sherly, silakan tanyakan langsung kepada Sherly dari siapa asal uang itu. Jangan menuduh uang tersebut berasal dari Pak Erwan, apalagi dari Pak H. Umuh,” katanya.
Jandri turut mengungkapkan bahwa nama Erwan Setiawan sebelumnya telah dicatut oleh Sherly Ingga Setiawati untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, pengakuan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang dibuat di Bandung pada 10 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Sherly mengakui telah menggunakan nama Erwan Setiawan beserta anaknya.
“Saya mengakui dan saya telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Bapak Wakil Gubernur Jawa Barat Bapak Erwan Setiawan beserta anak beliau,” tulis Sherly dalam surat pernyataannya.
Jandri menjelaskan, Sherly yang berdomisili di Kampung Kojengkang, Karawang, juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Andri Somantri selaku Direktur PT ADS pada 22 Desember 2025.
Atas tudingan yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya, Jandri memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tersebut.
“Langkah hukum segera kami ambil. Kami akan membuat laporan ke Polda Jawa Barat terhadap saudara Andri maupun akun-akun media sosial yang selama ini menuduh Pak Erwan seolah-olah sebagai penipu,” katanya.










