Pilkada Sumedang 2024PolitikSumedang

KPU Sumedang Tetapkan Pasangan Hendrik-Luky sebagai Cakada Jalur Perseorangan

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang secara resmi menetapkan Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumedang dari jalur perseorangan.

“Iya, hari ini KPU menetapkan pasangan calon Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga sebagai Cabup dan Cawabup Sumedang dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi kepada wartawan di Aula KPU Kabupaten Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (19/8/2024).

Ogi mengatakan, hari kemarin telah melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua. Dan sekarang baru saja melaksanakan tahapan penetapan.

“Bakal pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) dari jalur perseorangan ini telah melewati tahapan yang cukup panjang yaitu dimulai pengumuman pada bulan Mei 2024 lalu, hingga Paslon perseorangan ini menyerahkan dokumen persyaratan dukungan. Setelah itu dilakukan verifikasi faktual pertama dan kedua oleh KPU,” terang Ogi.

Namun demikian, sambung Ogi, Bacakada dari jalur perseorangan ini tidak langsung memenuhi syarat. Sehingga mereka harus melewati dua tahapan. Dimana pada verifikasi faktual pertama mereka masih kekurangan 3.131 syarat dukungan. Kemudian, paslon dari jalur perseorangan ini menyerahkan dokumen syarat perbaikan sebanyak 14.000 lebih dukungan.

“Dari 14.000 dukungan lebih itu, kemudian dilakukan verifikasi administrasi lagi dan ada sekitar 11.000 yang selanjutnya diverifikasi faktual tahap kedua,” ucapnya.

Ogi menyebutkan, sebanyak 11.000 syarat dukungan itu, di turunkan ke petugas PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. Dan hasilnya dilakukan Pleno di tingkat kabupaten. Sehingga, bakal pasangan calon perseorangan ini melebihi dari batas minimal yang telah ditentukan.

“Jika pada tahap pertama kurang 3.131, tadi bakal pasangan calon jalur perseorangan ini pada saat verifikasi faktual tahap kedua memenuhi syarat sebanyak 5.390. Artinya jika digabung dari verifikasi faktual pertama dan kedua bakal Paslon ini telah melebihi batas minimal syarat pencalonan untuk jalur perseorangan.

Untuk syarat pencalonan dari jalur perseorangan ini sebanyak 67.239 dukungan. Dan jika digabung dari verifikasi faktual pertama dan kedua, hasil rekapitulasi yang kita bacakan jumlahnya sebanyak 69.498. Artinya telah melebihi dari syarat dukungan yang telah ditetapkan dengan sebaran 25 kecamatan atau 50+1,” ucap Ogi.

Untuk selanjutnya, tambah Ogi, bakal calon jalur perseorangan tersebut masuk ke tahap pendaftaran pada
27 sampai dengan 29 Agustus berbarengan dengan pasangan calon yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik.

“Sejauh ini, untuk bakal pasangan calon yang akan diusung oleh Partai Politik kami belum mendapatkan informasi. Dari Partai mana saja, siapa saja dan berapa pasangan calon, sejauh ini kami belum mendapatkan informasi,” ungkap Ogi.

Ia mengimbau ke Partai Politik ataupun bakal pasangan calon yang akan diusung, bahwa pendaftaran akan dimulai 27, 28 dan 29 Agustus 2024.

“Pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 mendatang, kami mulai membuka pendaftaran pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 29 Agustus kami tutup pada pukul 23.59 WIB.

Kami juga mengimbau kepada para kandidat yang akan mendaftar untuk tetap menjaga kondusifitas. Kalaupun membawa pendukung diharapakan dapat memenuhi unsur keamanan dan tetap menjaga kondusifitas,” tandas Ogi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button