KPU Sumedang Tetapkan Jumlah TPS dan Pantarlih untuk Pilkada 2024

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) serta Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumedang tahun 2024 sebanyak 2012 TPS yang tersebar di 26 Kecamatan dan 277 Desa/kelurahan di Kabupaten Sumedang.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumedang, Fajar Septian kepada wartawan di Sumedang Jabar, Jum’at (14/5/2024).
“Dari jumlah TPS ini, maka KPU Kabupaten Sumedang juga menetapkan kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 3.427 orang,” ucap Fajar.
Ia menjelaskan, jumlah TPS dan kebutuhan Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumedang menggunakan prinsip efektif dan efisien, serta ketentuan lain dalam pengangkatan Pantarlih yang mengatur tentang pengangkatan jumlah Pantarlih di setiap TPS.
“KPU Kabupaten Sumedang akan mengangkat 1 orang Pantarlih di setiap TPS, jika jumlah pemilih pada TPS tersebut kurang dari atau sama dengan 400 pemilih. Kemudian, KPU akan mengangkat 2 Pantarlih jika jumlah pemilih dalam TPS tersebut melebihi 400 yang terdaftar dalam Data penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup dan Pilwakot,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, sambung Fajar, maka KPU Kabupaten Sumedang telah membuka pendaftaran Petugas Pantarlih yang dimulai dari tanggal 13 sampai 19 Juni 2024. Dengan masa kerja selama satu bulan, dari tanggal 24 Juni sampai tanggal 25 Juli 2024 mendatang.
“Jadi tugas Pantarlih ini, untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Pilgub Jabar dan Pilbup Sumedang 2024,” terangnya. (*)