KPU Sumedang Buka Rekrutmen 14.084 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
Sumedang – KPU Kabupaten Sumedang membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024. KPU membutuhkan 14.084 orang untuk bertugas di 2.012 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Sumedang.
“Kami mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS,” kata Fajar Septian, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumedang, Selasa (17/9/2024).
KPU membuka pendaftaran mulai 17 hingga 28 September 2024. Fajar menjelaskan, pelamar wajib memiliki KTP sesuai domisili, surat keterangan sehat, dan berusia minimal 17 tahun, dengan prioritas usia di bawah 55 tahun.
“Setiap TPS akan dilayani oleh 7 anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran pemungutan suara,” jelas Fajar. KPU akan meneliti berkas pendaftaran secara administrasi, dan mengumumkan hasilnya pada 30 September hingga 2 Oktober.
KPU juga meminta tanggapan masyarakat terhadap calon KPPS. Hasil seleksi akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024, sementara penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilakukan pada 7 November 2024.







