
Sejumlah kendaraan pariwisata yang ada di Kabupaten Sumedang di uji laik jalan oleh Dinas Perhubungan Sumedang di Kantor Pengujian Kendaraan Dishub Sumedang, Jum’at (17/5).
Menurut Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dishub Kabupaten Sumedang, Sule Sulaeman, setidaknya kendaraan pariwisata bisa dikatakan laik jalan kalau memenuhi 3 unsur.
“Ya, yang intinya gini. Kendaraan pariwisata itu sudah harus terdaftar di SPIONAM sama MitraDarat, sama kelaikan kendaraannya itu ada di BLUe,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, ketiga administrasi tersebut harus terpenuhi karena kalau tidak, nanti ada surat kendaraan tidak laik beroperasi.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan PO Braga Trans, Deden Sutisna, menyambut baik pihak pemerintah yang mengadakan uji laik kendaraan pariwisata.
“Alhamdulillah dari PO Bus Pariwisata Braga Trans datang untuk memeriksa kendaraannya, dari hasil pengecekan dari UPT PKB Dishub Sumedang, alhamdulillah semua layak jalan,” kata Deden.
Dengan begitu, kata Deden, masyarakat bisa memastikan jika ingin menentukan kendaraan pariwisata bisa dilihat dari administrasinya. Jika memiliki 3 administrasi yang disyaratkan Pemerintah, maka kendaraan tersebut layak untuk beroperasi dan masyarakat pun tidak perlu khawatir selama diperjalanan berwisatanya.