Pemilu 2024SumedangTanjungsari

Jelang Masa Tenang Pemilu, Panwaslu Tanjungsari Himbau Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Jelang masa tenang Pemilu pada tanggal 11-13 Februari 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungsari memastikan kesiapan pengawasan di masa tenang.

“Berikut peraturan terkait pengawasan di masa tenang antara lain, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsari Imam Wahyu di Sekretariat Panwaslu Tanjungsari Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (9/2/2024).

Baca Juga :  Gass Poll Menuju Ridho Allah, Kolaborasi ARMI dan KATRO Ajarkan Hijrah dengan Cara Kreatif

Ia melanjutkan, pengawasan pada saat masa tenang dilakukan dengan memastikan, peserta Pemilu tidak melaksanakan kampanye Pemilu di masa tenang, peserta Pemilu tidak melanggar larangan kampanye Pemilu di masa tenang, peserta Pemilu melakukan penutupan akun media sosial (medsos) yang telah didaftarkan ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu melakukan pembersihan terhadap bahan kampanye Pemilu atau Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Insiden Lebah Masuk Helm, Aktivis Mahasiswa Sumedang Alami Bengkak di Area Mata

“Jadi, pengawasan masa tenang merupakan bagian tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas
kampanye Pemilu,” terangnya.

Kemudian, ia melanjutkan, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti.

“APK wajib di bersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta
Pemilu. Mengingat, kami juga sudah menyampaikan surat himbauan kepada pimpinan partai politik (parpol) di Sumedang terkait pembersihan APK,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua Karang Taruna Desa Cipanas Gelar Forum Silaturahmi Perkenalkan Kepemimpinan Baru

Namun demikian, sambungnya, apabila masih ditemukan APK, Bahan Kampanye (BK) dan kegiatan kampanye di media cetak, media daring, media sosial, serta lembaga penyiaran disinyalir peserta Pemilu telah melakukan kampanye diluar jadwal sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan termasuk tindak pidana Pemilu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button