IMM dan HMI Sumedang Tolak RUU Penyiaran, Kebebasan Pers Merupakan Pilar Demokrasi
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – RUU Penyiaran munculkan polemik di berbagai kalangan, termasuk jurnalis dan aktivis mahasiswa. Salah satu respon muncul dari kalangan Mahasiswa diantaranya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumedang dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumedang, dilihat dari beberapa pasal yang tidak berpihak terhadap kerja dari profesi jurnalis.
“Mengenai pembatasan investigasi jurnalis dalam Pasal 50 B ayat 2 RUU Penyiaran, di lapangan menurut saya hal tersebut dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas suatu informasi dan dapat mengurangi kemampuan jurnalis untuk mendapatkan informasi yang tepat,” kata Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik, Amar saat diwawancarai, Rabu (29/5/2024).
Amar juga menyampaikan bahwa jika RUU penyiaran tersebut disahkan maka akan mengancam kebebasan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Keadaan seperti ini menurut saya bisa mengencam kebebasan, kemerdekaan pers untuk memberikan informasi penting yang tepat mengencam hak publik untuk mendapatkan informasi,” tambah Amar.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jatinangor-Sumedang, Yaser Fahrizal Damar Utama juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan menerangkan bahwa isi RUU Penyiaran tersebut mengandung pengekangan terhadap kerja jurnalis.
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga. RUU ini mengandung ketentuan-ketentuan yang dapat mengekang kebebasan media, seperti pengawasan ketat terhadap konten dan sanksi yang berpotensi mengintimidasi jurnalis. Kita harus memastikan bahwa media memiliki ruang untuk menyampaikan informasi tanpa takut tekanan atau hukuman,” kata Yaser yang juga merupakan Mahasiswa program studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran.
Terakhir, Yaser menyampaikan dengan tegas menolak RUU Penyiaran, karena menurutnya Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang harus di hormati.
“Kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran karena melanggar prinsip kemerdekaan pers dan independensi media. RUU ini mencoba membedakan produk jurnalistik berdasarkan platform, yang bertentangan dengan semangat UU Pers, kami percaya bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental dan harus dihormati tanpa pengecualian.” pungkasnya.