Pemilu 2024Sumedang

Hari ke-4 Tahap Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024, KPU Sumedang Belum Terima Berkas Pendaftaran dari Parpol

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menyatakan, bahwa memasuki hari ke-4 tahapan penerimaan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumedang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum ada Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg.

“Iya pada hari ke-4 tahapan penerimaan pendaftaran Bacaleg DPRD untuk Pemilu 2024 belum ada Parpol yang menyerahkan berkas ke KPU Sumedang,” ujar Ogi Ahmad Fauzi kepada Tahu Ekspres Indonesia di Gedung Negara Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (4/5/2023).

Baca Juga :  KPU Sumedang Buka Rekrutmen 14.084 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Namun demikian, sambung Ogi, KPU Sumedang masih menunggu penyerahan berkas dari Parpol. Mengingat, deadline atau batas waktu dalam tahapan penerimaan berkas pengajuan Bacaleg dari Parpol hingga tanggal 14 Mei 2023.

Baca Juga :  Kata-kata Pamungkas Dony-Fajar di Debat Perdana Pilbup Sumedang

“Ya masih ada waktu, untuk melengkapi berkas atau dokumen Bacaleg dari Parpol itu sendiri,” katanya.

Selain itu, terang Ogi, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terlebih, memang semua Parpol masih melengkapi dokumen persyaratan administrasi Bacalegnya seperti, pengajuan SKCK dari Polres, keterangan sehat, keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan lainnya.

Baca Juga :  KPU Sumedang Pastikan Logistik Pilkada Telah Siap Sebelum Pencoblosan

“Intinya, sejauh ini kelengkapan berkas Bacaleg dari Parpol masih berproses. Namun, kami mengimbau kepada Parpol agar berkas pengajuan Bacaleg tidak diserahkan saat batas waktunya nanti,” tukas Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button