
Sumedang – Seorang driver ojek online (ojol) sekitar pukul 20.30 WIB di seberang Puskesmas Dusun Gentramanah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor ditusuk dengan senjata tajam jenis karambit. Polisi menyebut insiden ini bermula dari tatapan mata yang berujung cekcok.
“Korban saat itu sedang menunggu orderan di pinggir jalan. Lalu, dia dan pelaku sempat saling pandang. Rupanya, pelaku tersinggung dan terjadi adu mulut,” kata Kapolsek Jatinangor, Kompol Thomas Rogers, Kamis (13/3/2025).
Pertengkaran itu sempat dilerai warga, tetapi pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam berjenis karembit.
“Pelaku mengeluarkan karembit dan menusuk korban di bagian ketiak kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka sobek di jari tengah,” tambahnya.
Korban penusukan berinisial RE (21), lanjut Kompol Roger, langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku diketahui berinisial AV (30). Warga yang melihat kejadian langsung mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke polisi,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah karambit sebagai barang bukti, pelaku terjerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Supriyadi.
Dua saksi di lokasi kejadian juga telah diperiksa, diketahui dia saksi tersebut juga merupakan driver ojol.
“Kami sudah meminta keterangan dari dua saksi, yaitu MNM (21) dan KI (23), yang sama-sama bekerja sebagai driver ojol,” pungkasnya.