
Sumedang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, bersama Kasi Dik Kejati Jabar serta tim dari Kejari Kota Bandung, menggeledah Kantor UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum dan Kantor Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejari Sumedang serta surat izin penggeledahan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sumedang Selasa, (11/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama, melalui Kasi Intelijen Nopridiansya, Rabu (12/2/2025) membenarkan adanya penggeledahan di Kantor UPTD PSDA tersebut.
“Kegiatan penggeledahan tersebut, sebagai tindak lanjut dalam tahap penyidikan, dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam perkara, dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang,” katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Sumedang mengamankan sejumlah dokumen, dua unit komputer, satu laptop, dan tiga smartphone yang diperoleh dari Kantor UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum serta Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
“Selain itu, juga ditemukan bukti-bukti baru oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang yang nantinya akan membuat terang mengenai tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.