HukumKejahatan

Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Cisitu Rp4,7 Miliar

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp4,7 miliar.

Kedua tersangka berinisial I dan RM. I merupakan Direktur perusahaan pelaksana proyek, sedangkan RM menjabat sebagai Wakil Direktur di perusahaan yang sama.

“Dari hasil pengumpulan alat bukti dan data, kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta,” kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansya, Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Embung Kiarapayung Sumedang

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, pihak penyedia jasa konstruksi, dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan dokumen pengadaan dan pelaksanaan proyek.

“Modus yang digunakan adalah mengurangi volume pekerjaan pada beberapa item proyek. Akibatnya, hasil pembangunan tidak sesuai kontrak,” ungkap Nopridiansya.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Embung Kiarapayung Sumedang

Ia menambahkan, tindakan para tersangka itu merupakan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Seharusnya, pembangunan puskesmas tersebut bisa meningkatkan layanan kesehatan,” tegasnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Kejari menetapkan I dan RM sebagai tersangka. Keduanya diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah, meski pembayaran proyek telah dilakukan penuh.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Embung Kiarapayung Sumedang

“Keduanya kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button