Sumedang – Kasus dugaan penyiraman air aki terhadap dua kakak beradik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, mengungkap fakta baru. Polisi menetapkan seorang pria berinisial WS (32) sebagai tersangka dan mendalami sejumlah motif di balik aksi kekerasan terhadap anak tersebut.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, korban terbaru dalam kasus tersebut adalah RFP (9), yang mengalami luka di bagian wajah dan punggung akibat disiram cairan air aki.
“Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, TKP-nya di Jalan Pemukiman yang beralamat di Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, Rancakalong, Kabupaten Sumedang, tersangka diketahui berinisial WS umur tiga puluh dua tahun melakukan kekerasan terhadap korban RFP umur sembilan tahun dengan cara menyiramkan air accu ke arah tubuh korban sehingga menyebabkan korban luka pada bagian wajah dan pada bagian punggung,” kata AKBP Sandityo saat press release ungkap kasus kekerasan pada anak, bertempat di halaman Mako Polres Sumedang, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka diduga tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. Sebelumnya, WS juga diduga menyiram air aki kepada ISH (6), adik dari RFP, pada 12 Mei 2026. Namun, kejadian itu tidak dilaporkan ke polisi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka WS pernah melakukan perbuatan serupa terhadap korban ISH usia enam tahun yang merupakan adik daripada korban RFP pada hari Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 20.00 di Dusun Cihayam, tetapi peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polisi mengungkap, aksi penyiraman terhadap RFP dilakukan secara terencana. Sebelum berangkat beraktivitas, tersangka telah menyiapkan air aki yang dibawanya menggunakan sepeda motor.
“Laporan kejadiannya tersangka WS melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan cara awalnya tersangka WS akan melakukan pengecekan dagangan ke warung-warung, namun sebelum berangkat tersangka WS menyiapkan air accu berwarna merah yang digunakan untuk melukai korban RFP sehingga tersangka WS membawa air accu disimpan di bagasi depan motor,” tutur AKBP Sandityo.
Saat dalam perjalanan, tersangka melihat korban berjalan seorang diri menuju rumahnya. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
“Lalu didalam perjalanan tersangka WS melihat korban RF yang sedang berjalan kaki sendirian menuju pulang ke rumahnya, lalu tersangka WS berhenti mengambil botol plastik yang berisi air accu yang dituangkan ke dalam plastik bekas kemudian tersangka menyiramkan terhadap korban RF,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama pelaku diduga dipicu persoalan utang piutang antara keluarga korban dan keluarga tersangka.
“Motifnya, orang tua korban memiliki hutang piutang dengan keluarga tersangka, karena tidak kunjung membayar hutang setelah ditagih sehingga tersangka merasa kesal dan melampiaskan kekesalan tersebut terhadap anak-anak,” ungkapnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain. Sebab, terungkap bahwa tersangka memiliki hubungan khusus dengan ibu korban.
“Hubungan antara pelaku dengan orang tua korban adalah hubungan spesial, spesial ini tentunya hubungan yang sifatnya lebih dari pertemanan, kurang lebih empat bulan lamanya,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, suami ibu korban diketahui sedang bekerja di Bengkulu dan jarang pulang ke rumah.
“Suami dari ibu korban sedang bekerja di Bengkulu dan jarang pulang ya, sehingga suaminya mungkin baru mengetahui kejadian tersebut setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Selain persoalan utang, polisi juga mendalami dugaan adanya unsur kecemburuan yang mungkin melatarbelakangi tindakan tersangka.
“Dan pelakunya ini punya istri, soal dugaan rasa cemburu kita masih telusuri ya, kita akan telusuri motivasi lain diluar daripada hutang piutang, motivasi lain yang mungkin bisa jadi pelaku untuk melakukan tindakan tersebut,” ucapnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit aki merek Master ukuran 600 mililiter, botol HD Cleaner, serta topi hitam yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Hukuman paling lama maksimal tujuh tahun, kemudian tentang tindak lanjut kita akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pemulihan kesehatan baik fisik maupun psikis korban dan kita juga akan menghubungi dari dinas sosial untuk membantu trauma healing terhadap korban anak-anak yang dilakukan kekerasan oleh tersangka,” pungkasnya.







