HukumSumedang

DSM Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol Cisumdawu Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – DSM (72) merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu seksi 1 wilayah desa Cilayung Jatinangor Sumedang akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (29/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Yenita Sari SH. MH., melalui keterangan tertulis membenarkan, bahwa telah dilakukan penjemputan dan penahanan terhadap DSM di Lapas Kelas II B Sumedang.

“Jadi, sebelumnya pada tanggal 1 Juli 2024, Tim Penyidik Kejari Sumedang telah menetapkan DSM selaku Direktur PT Priwista Raya sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Sumedang Nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024 tanggal 01 Juli 2024.

Nah, pada hari itu juga tersangka DSM tidak memenuhi panggilan Penyidik dikarenakan sakit,” ujar Yenita.

Kemudian, sambung Yenita, Penyidik melakukan upaya penjemputan ke kediaman tersangka DSM yang berada di Dago Bandung. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang, tersangka DSM dinyatakan sakit dan tidak bisa dilakukan upaya penahanan.

Baca Juga :  Kronologi Pelarian Dua Narapidana dari Lapas Kelas IIB Sumedang dan Penangkapan Kembali

“Setelah itu, pada tanggal 5 Juli 2024 lalu, penyidik melakukan kembali upaya penjemputan. Namun pada saat itu, tersangka DSM sedang rawat inap di RS Santo Boromeus Bandung. Sehingga, atas hasil pemeriksaan dari RS Santo Boromeus, penyidik melakukan upaya permohonan pemeriksaan kesehatan pembanding yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar,” terang Yenita.

Lalu, sambung Yenita, berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejari Sumedang Nomor B-1218/M.2.22/Fd.2/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 perihal
Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Pembanding Tersangka dan Surat Kepala Kejati Jabar Nomor B-4371/M.2,22/Fd.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal Permohonan Pemeriksaan Pembanding Tersangka yang ditujukan kepada Direktur RSU
Adhyaksa RI.

Baca Juga :  Kronologi Pelarian Dua Narapidana dari Lapas Kelas IIB Sumedang dan Penangkapan Kembali

Setelah itu, atas permohonan tersebut, tersangka DSM dilakukan Pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter dari RSU Adhyaksa pada tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul
11.00 WIB.

Dengan telah diterimanya hasil Pemeriksaan Kesehatan atas nama tersangka DSM melalui Surat Nomor B-1798.1/C.3.4/Cum.4/07/2024 tanggal 26 juli 2024 yang ditandatangani atas nama Tim Penilaian (Assesing) Kesehatan Dr. dr. ADE Firmansyah Sugiharto Sp.FM (K) dengan kesimpulan dan rekomendasi pasien adalah seorang laki-laki berusia 72 tahun saat diperiksa dengan riwayat gangguan kesehatan di susunan saraf pusat.

“Pada saat pemeriksaan
didapatkan bahwa terperiksa memiliki tingkat orientasi yang baik. Secara psikis, terperiksa juga tidak menunjukan gejala atau gangguan mental apapun. Pasien mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri dengan sedikit bantuan. Pada Terperiksa ini disimpulkan layak untuk diperiksa (fit to be interviewed) dan ditahan (fit to be detained) dengan pemantauan berkala,” tuturnya.

Baca Juga :  Kronologi Pelarian Dua Narapidana dari Lapas Kelas IIB Sumedang dan Penangkapan Kembali

Olehsebab itu, imbuh Yenita, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka
DSM. Bahkan, telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Kabupaten Sumedang. Dimana, hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa tersangka DSM dalam kondisi sehat.

“Maka terhadap tersangka DSM ini akan dilakukan penahanan dengan pendamping kesehatan sejak hari Senin 29 Juli 2024, selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sumedang,” tukas Kepala Kejati Sumedang, Yenita Sari.

Sebelumnya Kejari Sumedang telah menahan 4 tersangka lainnya pada pada Senin malam (1/7). Yaitu AP (pensiunan BPN Sumedang) selaku Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya, MI dari Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP), U merupakan mantan Kepala Desa Cilayung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button