CisituHukumSumedang

Diduga Sunat Anggaran Desa Rp500 Juta, Mantan Kades di Sumedang Dijebloskan ke Penjara

Mantan Kepala Desa Sundamekar Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang inisial SH ditahan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sumedang ke Kejari Sumedang atas kasus dugaan korupsi anggaran desa, Selasa (31/1).

Kasi Intel Kejari Sumedang, Inal Sainal Saiful, menyebutkan, berdasarkan laporan audit investigasi dari inspektorat Kabupaten Sumedang pada APBDes Tahun Anggaran 2019 Desa Sundamekar, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp503.583.613,- (lima ratus tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga belas rupiah).

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Embung Kiarapayung Sumedang

“Maka berdasarkan hasil temuan tersebut diperlukan tindakan penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Inal kepada wartawan, Rabu (1/2).

Perbuatan terdakwa, kata Inal, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Embung Kiarapayung Sumedang

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, menurut Inal, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

“Ya ditahan, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Inal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button