
Sumedang – Seorang pria di Sumedang, Jawa Barat, diamankan polisi usai diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang diduga selingkuh. Pelaku berinisial RH diduga membacok istrinya hingga jarinya hampir putus di Kecamatan Jatinunggal, Sumedang pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan KDRT yang terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Maret. Pelaku sudah kami amankan beberapa jam setelah kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, Senin (31/3/2025).
Menurut AKP Uyun, insiden bermula saat pelaku curiga istrinya, LG, tengah berselingkuh karena kedapatan menelepon pria lain. RH kemudian memperingatkan istrinya, namun teguran itu tidak dihiraukan.
“Pelaku kemudian mengambil sebilah golok dari dapur dan mengayunkannya ke arah korban, yang mengenai jari tangan kirinya,” jelas AKP Uyun.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah pada jarinya hingga hampir putus. Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak lama setelah kejadian, lanjut AKP Uyun, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. RH ditangkap pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
“Pelaku kini telah kami amankan di Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Uyun.
Kasus ini tengah didalami pihak kepolisian. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pelaku bisa dijerat Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.