Begini Kata Wabup Sumedang dalam Forum Perangkat Daerah Setda
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Wakil Bupati (Wabup) Sumedang, H. Erwan Setiawan membuka kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2024 pada Sekretariat Daerah (Setda) di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Jawa Barat (Jabar), Senin (6/3/2023).
Menurut Wabup, kegiatan Forum Perangkat Daerah dilingkungan Setda Sumedang merupakan tahun kelima berjalannya Rencana Strategis (Renstra) dan RPJMD 2018-2023.
“Tahun 2023 merupakan tahun terakhir dalam masa jabatan pimpinan Bupati Dony Ahmad Munir dan Wabup Erwan Setiawan. Olehkarena itu, pembangunan di daerah harus senantiasa mengikuti dinamika yang terjadi, baik yang bersifat internal maupun eksternal,” ujarnya.
Wabup mengatakan, dinamika sampai dengan Tahun 2022 berupa capaian indikator makro diantaranya IPM, kemiskinan, pengangguran, rasio gini, LPE dan PDRB perkapita.
“Akselerasi penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem sedang gencar-gencarnya dilaksanakan di lapangan. Dengan strategi cross cutting dan cross fire. Diharapkan dapat mencapai tujuan keberhasilan Sumedang Simpati,” kata Wabup.
Wabup mengungkapkan, melalui Forum Perangkat Daerah tersebut bisa meningkatkan fungsi Setda sebagai OPD yang memiliki peranan penting dalam hal perumusan kebijakan, koordinasi, pelayanan administrasi, pembinaan dan pengendalian serta monitoring evaluasi penyelenggaraan urusan kewenangan pemerintah yang dilakukan SKPD.
“Agar program dan kegiatan yang Setda dapat menunjang kegiatan SKPD dalam pencapaian Visi dan Misi Bupati baik target pertahun maupun lima tahun mendatang,” tuturnya.
Berbagai capaian tersebut, lanjut Wabup, diantaranya peningkatan IPM dari target 71,9 – 72,4 poin menjadi 72, 69 poin serta penurunan angka kemiskinan dari target 10,41 persen menjadi 10,14 persen.
“Penurunan angka pengangguran dari 8,78 – 7,99 persen menjadi 7,72 persen, laju pertumbuhan ekonomi daru 4,70 persen menjadi 3,17 persen,dan PDRB target 32,0 – 33,8 menjadi 32,12,” tukasnya. (*)