Hukum

Bebas Bersyarat, Napi Teroris Asal Cibugel Kini Bisa Menghirup Udara Segar

Ipan Nugraha (26) ditangkap lantaran terlibat dalam perencanan pengeboman Gedung KPU RI pada Pemilu 2019 lalu.

Narapidana tindak pidana Terorisme asal Kecamatan Cibugeul Kabupaten Sumedang atas nama Ipan Nugraha (26) kini bisa bebas bersyarat setelah divonis 7 tahun penjara.

Awalnya Ipan ditahan di Cabang Rutan Polda Metro Jaya di Cikeas, namun pindah ke lapas Sumedang sejak Bulan Agustus 2020.

Baca Juga :  UNSAP Turut Optimalkan Desa Wisata serta Pencegahan Stunting di Desa Karedok melalui Program Pengabdian

“Jadi yang bersangkutan ditahan di Lapas Sumedang ini selama 3 tahun 8 bulan,” kata Imam Sapto selaku Kepala Lapas Kelas II B Sumedang, Senin (16/1/2023).

Hari ini, Senin, 16 Januari 2023, Ipan bisa menghirup udara segara. Namun masih tetap mendapatkan bimbingan dari Lapas Sumedang, karena dia statusnya saat  ini adalah pembebasan bersyarat.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Cipanas Perbaiki Jalan Citaman dengan Aspal Hotmix untuk Dukung Mobilitas Warga

Sebagai informasi, Ipan ditangkap lantaran terlibat dalam perencanan pengeboman Gedung KPU RI pada Pemilu 2019 lalu. Ia didakwa karena ikut terlibat sebagai perakit bom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button