Pemerintahan

APDESI Sumedang Terus Perjuangkan Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Serta BPD Cair Setiap Bulan Secara Optimal

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Cabang Sumedang terus berupaya dalam hal memperjuangkan hak Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, terutama masalah gaji dan tunjangan agar dibayarkan tepat waktu setiap awal bulan. Hal itu disampaikan Ketua APDESI Sumedang, Welly Sanjaya, Selasa (1/11).

Saat ini, menurut Welly, gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa serta BPD pencairannya dibarengkan dengan pencairan APBDes.

Sedangkan pencairan APBDes butuh proses yang cukup panjang. “Masa gaji dan tunjungan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD harus dirapelkan nunggu dulu APBDes cair setiap awal tahunnya,” kata Welly kepada wartawan.

Para Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD juga, kata Welly, sama dengan para pegawai lainnya yang memiliki kebutuhan bulanan.

“Saya meminta kepada Pemerintah Daerah terkait dengan sistem penggajian Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD harus dipisahkan dengan sistem pencairan APBDes, agar ada mekanisme khusus supaya mereka bisa gajian tiap bulan, karena setiap awal tahun biasanya dirapelkan nunggu dulu APBDes cair,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kalau sistem penggajian Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD harus nunggu ketok palu dulu APBDes, ini sifatnya politis, karena fakta dilapangan ada yang cepat dan ada juga yang lambat desa menyepakati draf APBDes.

Baca Juga :  Desa Sebagai Episentrum Kekuatan Pemerintahan, Ini Kata Ketua APDESI Sumedang

“Saya minta dipisahkan mekanismenya dari proses pencairan APBDes biar bisa mandiri seperti sistem penggajian pegawai Pemda,” katanya.

Ia menjelaskan, menurut Perbup, gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD saat ini paling besar 30% dari anggaran APBDes. Sedangkan untuk besaran tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa maksimal 60% dari gaji tetap.

Sedangkan jika ada desa perangkatnya banyak, bahkan ada di salah satu desa Kepala Desanya tidak dapat tunjangan lantaran Kepala Dusun dan BPDnya banyak.

“Jadi tunjangan untuk kepala desa tidak ada lantaran habis dipakai bayar gaji perangkat desa dan BPD,” katanya.

Welly menambahkan, akan terus berjuang supaya tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD di optimalkan. 30% dari anggaran APBDes itu harus minimal bukan maksimal, solusinya Peraturan Bupati yang ada harus dirubah.

“Kalau gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD 30% itu minimal, kan kita dilapangan, jika ada perangkat desanya yang banyak bisa dimaksimalkan, Kepala Desa dan masing-masing perangkat mendapatkan tunjangan optimalnya 60% dari gaji,” katanya.

Baca Juga :  Desa Sebagai Episentrum Kekuatan Pemerintahan, Ini Kata Ketua APDESI Sumedang

Tidak seperti sekarang, kata Welly, gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD anggarannya dibatasi 30% dari anggaran APBDes.

Ia mencontohkan, suatu desa anggaran APBDes Rp900 Juta, jika anggaran untuk gaji dan tunjangan 30% dari APBDes itu senilai Rp300 Juta, sedangkan perangkat desa dan BPDnya banyak, ternyata Rp300 Juta hanya cukup biaya gaji saja, bagaimana dengan tunjangan Kepala Desa dan perangkatnya?

Kata Welly, setiap desa jumlah dusun beda-beda, otomatis jumlah perangkatnya akan beda-beda, jika makin banyak akan makin besar juga anggaran untuk gaji dan tunjangan perangkatnya.

“Jika dibatasi 30%, ternyata Rp300 Juta hanya untuk bayar gaji, kasian juga mereka yang hanya mendapatkan gaji dan jika ada yang mendapatkan tunjangan pun akan beda-beda jumlahnya karena dalam Perbup dibatasi 30%, tidak disesuaikan dengan jumlah perangkat dan BPD yang ada,” katanya.

Ia menambahkan, otomatis dengan sistem seperti ini, karena sebelumnya sudah dibatasi. Jadi pemerintahan desa tidak akan sama dalam memberikan tunjangan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPDnya.

Baca Juga :  Desa Sebagai Episentrum Kekuatan Pemerintahan, Ini Kata Ketua APDESI Sumedang

Berbeda jika tidak dibatasi 30%, otomatis Pemerintah Desa bisa dengan leluasa memberikan gaji dan tunjangan yang optimal hingga 60% dari gaji tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Disamping itu juga, terkait masalah Dana Bagi Hasil (DBH), Ketua APDESI meminta, pencairan DBH untuk desa jangan nunggu dulu 75% pajak masuk ke kas daerah baru DBH cair, terutama untuk Sumedang wilayah barat.

“Di Sumedang Barat kesulitannya banyak pemilik tanah dari luar kota. Jadi ada kesulitan saat penagihan, agak kerepotan kalau nunggu di angka 75% dulu,” katanya.

Sedangkan, didalam Dana DBH itu ada insentif untuk RT/RW dan insentif lainnya yang berhubungan dengan masyarakat.

Akan tetapi, dibalik itu semua, Ketua APDESI mengapresiasi kebijakan Bupati Sumedang, walaupun DBH turun ditingkat Kabupaten, tapi tidak menurunkan DBH yang dibagi kepada tiap desa.

“Saya mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh Bapak Bupati, mewakili kepala desa saya ucapkan banyak terimakasih kepada Pak Dony dan Pak Erwan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button