TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Sebanyak 39 orang karyawan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) yang mengelola Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa Surat Peringatan (SP) 1 dan 2.
“Ya, hari kemarin saya menerima keluhan dari karyawan PT CKJT yang bekerja sehari-hari di Tol Cisumdawu. Dimana, sebanyak 39 orang pekerja ini telah di PHK tanpa ada SP 1 dan 2. Bahkan, tanpa pesangon,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang Fraksi PDI Perjuangan, Heti Andorina kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (12/9/2024).
Olehsebab itu, Heti Andorina yang kerap disapa Cinot menyesalkan prosedur yang dilakukan PT CKJT terhadap karyawannya.
“Sebanyak 39 orang karyawan yang di PHK ini sebagian besar warga Sumedang. Rata-rata mereka sudah bekerja lebih dari 2 tahun,” ucap Cinot.
Menurut Cinot, pemangkasan karyawan yang telah dilakukan PT CKJT dinilai sangat arogan. Bahkan, menghiraukan hak-hak karyawan. Apalagi, mereka yang telah diberhentikan itu tanpa mendapat pesangon dan paklaring.
“Tentu saja, saya juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman anggota DPRD Sumedang yang lain akan menindaklanjuti lebih jauh persoalan tersebut,” tegas Cinot.
Tak hanya itu, Ia menilai pemangkasan karyawan di PT CKJT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau Undang-undang Cipta Kerja.
“Kami berharap keberadaan Tol Cisumdawu yang manajemennya dikelola PT CKJT menjadi lahan untuk mengurangi pengangguran di Sumedang. Namun, dengan adanya pemangkasan yang merugikan nasib karyawan ini dinilai manajemen CKJT sangat bobrok,” tukasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Tahu Ekspres belum menerima keterangan resmi dari PT CKJT terkait pemangkasan 39 orang karyawan. (*)