SUMEDANG — Masyarakat menyoroti adanya ketimpangan sikap pemerintah daerah dalam penegakan aturan antara pedagang kecil dan minimarket yang diduga tidak berizin.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara AMX Sumedang bersama para pedagang dengan Komisi I DPRD Sumedang pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ketua AMX Sumedang, Asep Rohmat, menegaskan pihaknya meminta pemerintah menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih.
“Poin pertama kami ingin meminta pemda untuk menegakkan hukum di wilayah Sumedang terkait pendirian dan izin minimarket,” ujar Asep Rohmat.
Ia mencontohkan minimarket di depan Perumahan Ibnu Sina yang diduga tidak memiliki izin sesuai peruntukan.
“IMB-nya tahun 2018 peruntukannya untuk ruko dan rumah tinggal, artinya tidak sesuai antara izin dan kefungsiannya,” katanya.
Meski demikian, ia menyebut minimarket tersebut masih tetap beroperasi hingga saat ini.
“Fakta di lapangan meskipun tidak berizin, minimarket yang di depan Perum Ibnu Sina dan di lokasi lainnya masih berjalan sampai sekarang,” ungkapnya.
Asep Rohmat juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Minimarket tak berizin yang dimiliki orang kaya itu dibiarkan bebas, tapi pedagang-pedagang kecil masyarakat kecil ditindak begitu tegas,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus konsisten terhadap aturan yang berlaku.
“Negara kita ini negara hukum yang mana semua dinas terkait harus taat dan patuh pada hukum, jangan sampai terkesan tebang pilih seperti ini,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung adanya Peraturan Bupati terkait moratorium minimarket.
“Perbup moratorium itu kebijakan penghentian sementara izin pendirian toko modern, artinya minimarket tak berizin harus diberhentikan,” jelasnya.
Asep Rohmat juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait pembongkaran segel.
“Satpol PP sudah menyegel minimarket tersebut, namun sebulan yang lalu pemiliknya membongkar segel secara mandiri, ini jelas perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Ia mempertanyakan ketegasan aparat jika pelanggaran dilakukan oleh pedagang kecil.
“Kalau pedagang kecil melakukan hal seperti itu, tidak akan menunggu lama pasti langsung ditindak, tapi ini malah dibiarkan,” katanya.
Asep Rohmat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini.
“Saya akan membela hak-hak pedagang kecil ini dan mengawasi semua dinas terkait,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta penundaan penertiban pedagang di kawasan Nalegong dan Barak.
“Kami meminta penundaan penertiban sebelum ada solusi yang pasti,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, menyatakan pihaknya telah mengambil sejumlah keputusan dalam rapat tersebut.
“Terkait aspirasi warga, rapat mengambil kesimpulan agar dilakukan tindakan lanjutan oleh Satpol PP kepada minimarket di depan Perum Ibnu Sina mulai besok sampai Jumat sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Asep Kurnia.
Ia juga menyampaikan akan ada pengawasan lanjutan terhadap minimarket lain.
“Kemudian untuk swalayan lainnya yang menurut dinas perizinan tidak memiliki izin, Satpol PP diminta melakukan pengawasan dan pengecekan dalam kurun waktu 14 hari ke depan,” katanya.
Hasil pengawasan tersebut akan kembali dibahas dalam audiensi berikutnya.
“Empat belas hari ke depan akan kita gelar lagi audiensi setelah ada laporannya,” jelasnya.
Terkait penertiban pedagang, DPRD meminta agar langkah tersebut dibarengi solusi.
“Penertiban dan solusi tidak boleh menjadi tawar-menawar, harus seiring sejalan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi pedagang terdampak.
“Harus ada pendampingan, pengecekan, dan memastikan setelah penertiban pedagang masih bisa melangsungkan kehidupannya,” pungkasnya.









