Beranda / Pemerintahan / Ketua Bapemperda DPRD Sumedang: ‘Perda Pilkades 2026 Harus Menjadi Jaminan Pemilihan yang Demokratis dan Berintegritas’

Ketua Bapemperda DPRD Sumedang: ‘Perda Pilkades 2026 Harus Menjadi Jaminan Pemilihan yang Demokratis dan Berintegritas’

Sumedang – DPRD Kabupaten Sumedang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (28/7/2026). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang, Rahmat Juliadi, mengatakan perda tersebut disusun melalui pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak agar memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan secara efektif.

“Raperda ini tidak disusun secara tergesa-gesa. Kami membahasnya secara komprehensif bersama pemerintah daerah, melakukan harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, serta berkonsultasi dengan berbagai pihak agar setiap norma yang diatur memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Rahmat saat menyampaikan laporan Bapemperda dalam sidang paripurna.

Menurutnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sumedang telah menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. Kesepakatan itu dinilai menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Rahmat menegaskan perda ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa.

“Harapan kami, Peraturan Daerah ini menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Desa yang jujur, adil, transparan, aman, demokratis, dan mampu melahirkan kepala desa yang memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, serta komitmen kuat dalam melayani masyarakat,” katanya.

Ia menilai keberhasilan penyelenggaraan Pilkades tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga komitmen seluruh penyelenggara dan peserta dalam menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Perda yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang baik. Karena itu kami berharap seluruh pihak menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan menjamin terpenuhinya hak-hak demokrasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan,” lanjutnya.

Rahmat menjelaskan perda tersebut merupakan penyempurnaan atas Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. Penyesuaian dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Perda baru itu terdiri atas 11 bab dan 99 pasal yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari persyaratan pencalonan, mekanisme pemilihan, penyelesaian sengketa, pemilihan kepala desa antarwaktu, pembiayaan, hingga ketentuan teknis lainnya.

Selain mengakomodasi perubahan regulasi nasional, perda tersebut juga mengatur mekanisme calon tunggal, seleksi apabila terdapat lebih dari lima bakal calon kepala desa, hingga peluang penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).

Sesuai rencana Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pilkades Serentak 2026 akan digelar pada Oktober 2026 di 93 desa. Sementara tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 3-12 Agustus 2026.

Menutup laporannya, Rahmat mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawal implementasi perda tersebut agar Pilkades Serentak 2026 berjalan sesuai harapan.

“Perda ini adalah hasil kerja bersama. Kini saatnya kita bersama-sama mengawal implementasinya agar Pilkades Serentak Tahun 2026 benar-benar menjadi momentum memperkuat demokrasi desa dan menghadirkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.

Tag: