Beranda / Kriminal / Polisi Tangkap Para Pelaku Begal Sumedang di Tiga TKP Berbeda, Seluruh Korban Merupakan Nasabah Bank

Polisi Tangkap Para Pelaku Begal Sumedang di Tiga TKP Berbeda, Seluruh Korban Merupakan Nasabah Bank

Sumedang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengungkap komplotan pelaku begal yang beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sumedang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka, yang diantaranya diamankan di kawasan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kabupaten Bandung, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, para pelaku diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan yang terjadi sepanjang 2026. Mayoritas korban diketahui merupakan nasabah bank yang baru mengambil uang dalam jumlah besar.

“Berhasil diamankan tujuh orang tersangka. Kemudian dua orang lainnya masih dalam pencarian atau DPO,” kata AKBP Sandityo saat press release ungkap kasus curas, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2026).

AKBP Sandityo menjelaskan, ketiga kasus tersebut menimbulkan kerugian mencapai Rp232 juta. Rinciannya, korban pertama kehilangan uang tunai Rp32 juta beserta satu unit telepon genggam OPPO, sedangkan dua korban lainnya masing-masing kehilangan uang Rp100 juta.

Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda dalam setiap aksi. Ada yang bertugas mengawasi korban di bank, mengikuti korban, menjadi joki sepeda motor hingga bertindak sebagai eksekutor saat perampasan dilakukan.

“Dalam aksinya mereka berbagi peran, mulai dari memantau korban di bank, mengikuti korban hingga melakukan perampasan secara paksa,” ujarnya.

Polisi menyebut tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial GG (38), EL (45), IM (35), AN (45), YA (29), JS (35), dan AS (35). Sebagian besar berasal dari Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Bandung.

“Dari hasil penyelidikan, ketujuh tersangka ini merupakan residivis dan beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” ungkap AKBP Sandityo.

Sementara itu, dua pelaku yang masih buron yakni AG (35) dan BR (45), keduanya berasal dari Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim URC Resmob Polres Sumedang bersama Tim URC Polrestabes Bandung menangkap lima tersangka di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan satu tersangka di sebuah kedai di Ujung Berung dan satu tersangka lainnya di kawasan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kabupaten Bandung.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 160, Honda Beat Street, Honda Beat FI, Suzuki Satria FU, enam unit telepon genggam berbagai merek, satu pasang pelat nomor kendaraan, empat helm, tiga pasang sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu tas selempang, tali tas milik korban serta rekaman CCTV dari tiga tempat kejadian perkara.

AKBP Sandityo menambahkan, motif para pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut diduga karena faktor ekonomi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Tag: