Politik

Ujang Bey Sosialisasikan UU Pengadaan Tanah di Jatigede, Warga Sampaikan Keluhan Lahan

Sumedang – Anggota DPR RI Ujang Bey melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah di Ciranggeng, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jumat (8/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, masyarakat turut menyampaikan berbagai persoalan terkait lahan dan proses ganti rugi.

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga masyarakat umum. Warga tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan karena isu pertanahan dinilai berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di wilayah Jatigede.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar di Mangunarga, Anggota DPR RI Ujang Bey Kawal 18 Unit Rutilahu ke Program BSPS

Dalam pemaparannya, Ujang Bey menjelaskan secara umum isi dan tujuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Ia menyebut regulasi tersebut mengatur mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami aturan pertanahan agar tidak terjadi kesalahpahaman selama proses pengadaan tanah berlangsung.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam proses pengadaan tanah. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat,” kata Ujang Bey.

Baca Juga :  Ujang Bey Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Jatinangor, Tekankan Benteng Persatuan Bangsa

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif antara masyarakat dan anggota DPR RI tersebut. Warga menyampaikan sejumlah persoalan mulai dari status lahan, proses ganti rugi, hingga dampak pembangunan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan Jatigede.

Ujang Bey tampak mendengarkan berbagai masukan yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan keterlibatan warga dalam proses pembangunan menjadi hal penting agar kebijakan yang diambil dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Ujang Bey Salurkan Bantuan Renovasi MDTA dan Santunan Yatim di Desa Hariang

Ia juga menilai komunikasi antara masyarakat dan pemerintah perlu terus diperkuat agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat Jatigede diharapkan semakin memahami regulasi pertanahan sekaligus mampu mengawal proses pembangunan di wilayahnya secara lebih kritis dan konstruktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800