KPU Sumedang Ikuti Putusan MK, Sebut 6 Partai Berpeluang Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024
Ada PKB, PKS, Partai Gerindra, PPP, PDIP dan Partai Golkar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian menyebutkan, pihaknya akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Hal itu lantaran sudah ada surat resmi dari KPU RI untuk ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Didalam surat yang ditandatangani oleh ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, disebutkan bahwa KPU RI mengikuti Putusan MK dalam hal pendaftaran calon kepala daerah Tahun 2024.
“Untuk Kabupaten Sumedang karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kisaran 500 Ribu – 1 Juta pemilih, jadi ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang diangka 7,5%,” kata Iyan Sopian saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (24/8).
Dengan begitu, menurutnya, ada 6 partai politik yang berpeluang bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024. Ada PKB, PKS, Partai Gerindra, PPP, PDIP dan Partai Golkar.
Menurut aturan sebelumnya hanya Partai Golkar yang bisa mengusung calon sendiri. Karena dulu partai atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon harus memiliki sedikitnya 20% kursi di DPRD Sumedang atau mengantongi suara 25% saat Pemilihan Legislatif (Pileg).
Partai Golkar memiliki 10 kursi dari 50 kursi yang ada di DPRD Sumedang. Jadi menurut aturan sebelumnya hanya Partai Golkar yang bisa usung calon sendiri, namun setelah ada putusan MK jadi ada 6 partai politik yang bisa mengusung calon sendiri karena ambang batas dikurangi jadi 7,5% suara.
“Untuk suara 7,5% itu sebagai ambang batas pencalonan, menurut putusan MK tidak hanya partai yang memiliki kursi di DPRD, tapi partai non parlemenpun bisa turut serta bergabung dengan partai lain hingga memenuhi ambang batas 7,5 suara,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang, Iyan Sopian.
Hari ini juga ia mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik sekaligus mensosialisasikan surat dari KPU RI terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024.
“Pada intinya KPU RI telah melakukan itikad baik untuk mengikuti Putusan MK melalui surat yang kami terima, tapi untuk merevisi PKPU perlu konsultasi dulu kepada DPR RI dan Pemerintah,” katanya.
Sebagai informasi, terkait pencalonan Kepala Daerah sudah diatur PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun saat ini PKPU itu belum direvisi mengikuti Putusan MK, harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR RI dan Pemerintah, tapi aturan dibawah PKPU boleh langsung dibuat seperti pada surat KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang sudah sesuai putusan MK.
“Melalui surat KPU RI yang kami terima, kami sudah ada dasarnya untuk melakukan tahapan pencalonan seusai putusan MK, tapi apabila nanti KPU RI dalam hal merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 setelah konsultasi ke DPR RI dan pemerintah hasilnya berbeda itu hal lain,” kata Iyan.
Hal terpenting, kata Iyan, semua harus ada dasar hukumnya, dalam waktu dekat juga, KPU Sumedang akan mengumumkan terkait teknis pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang yang sudah disesuaikan dengan aturan yang ada.







