NasionalPemerintahan

6 Februari 2025, Presiden RI Prabowo Subianto Bakal Melantik Kepala Daerah Terpilih se-Indonesia

TAHUEKSPRES, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dengan rencana Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu.

Diketahui, Raker dan rapat kerja dengar pendapat itu membahas terkait pelantikan untuk Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Walikota secara serentak yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis dan Pastikan Kelistrikan Andal

Diinformasikan, bahwa hasil raker dan rapat dengar pendapat itu telah ditandatangani oleh Ketua Rapat yang juga Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Mendagri RI, M. Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Berikut hasil dari Reker dan Dengar Pendapat yang telah disetujui oleh pihak-pihak diatas ;

  1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri Ri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Ri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button