Warga Bentangkan Spanduk Menohok Saat Pembukaan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3, Ini Penjelasannya
TAHUEKSPRES.COM, SUMEDANG – Ada hal mencolok pasca dibukanya secara resmi Tol Cisumdawu seksi 2 dan 3, Kamis (15/12/2022).
Beberapa orang terlihat membentangkan spanduk tuntutan untuk membayar ganti rugi atas tanah/lahan yang belum dibayar. Adapun spanduk tersebut bertuliskan “JALAN BOLEH DIPAKAI TAPI BAYAR DULU KE PEMILIKNYA”.
Spanduk tersebut terlihat sekitar pukul 10.57 WIB di Kilometer 169 Tol Cisumdawu tepatnya di Dusun Cilengsar Desa Cigendel Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.
Aksi tersebut bersamaan dengan kegiatan peninjauan warga yang terkena dampak oleh tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
Menurut Kapolsek Pamulihan IPTU Ardiyanto, warga yang mendampingi survei lokasi yang terkena dampak secara spontanitas membentangkan spanduk tanpa sepengetahuan tim dari Pemerintah Daerah Sumedang.
“Aksi dilakukan oleh warga masyarakat Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan dan warga Kecamatan Rancakalong yang berjumlah kurang lebih 10 orang,” jelas Kapolsek.
Adapun aksi dari warga tersebut tidak berlangsung lama karena selesai sekitar pukul 11.10 WIB.