Ekonomi

Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka – Dawuan Resmi Berbayar, Ini Rincian Tarifnya

Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) untuk ruas Cimalaka sampai Dawuan secara resmi sudah diberlakukan tarif mulai Hari Senin, 14 Agustus 2023, Jam 00.00 WIB. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 959/KPTS/M/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka – Dawuan.

Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Bagus Medi Suarso, mengatakan, sebelum diberlakukan tarif, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu secara masif. Ia mengaku telah melakukan sosialisasi melalui akun instagram resmi @official_ckjt, VMS (Variable Massage Sign), Youtube, Press Release, Talksow di Radio, TV, dan media luar ruang seperti spanduk di sepanjang jalan tol.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Tol Cisumdawu Saat Hujan Deras, Ini Penjelasan Polisi

‘‘Sosialisasi akan bertarif sudah kami lakukan kurang lebih satu bulan. Kami juga melakukan diskusi bersama dengan para stakeholder, regulator, dan pengamat ekonomi terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif Jalan Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka – Dawuan termasuk Dawuan Junction. Dengan diberlakukannya tarif tol, PT CKJT selaku BUJT juga akan terus meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan Tol Cisumdawu,’’ kata Bagus Medi seperti pada keterangan tertulis yang diterima Tahu Ekspres, Minggu (13/8).

Baca Juga :  Buntut PHK 39 Karyawan Mencuat, DPRD Sumedang Akan Panggil PT CKJT

Adapun rincian tarifnya adalah sebagai berikut :

Rincian tarif tol Cisumdawu. (Foto : PT CKJT)

PT CKJT, lanjut Bagus Medi, menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol. “Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat melakukan top up saldo UE,” kata Bagus Medi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumedang Sesalkan Adanya 39 Karyawan PT CKJT di PHK Tanpa Pesangon dan Paklaring

Selain itu, pihaknya terus menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

“Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol agar segera melapor ke Call Center Tol Cisumdawu (0261) 2145555,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button