Sosial

Tim Kelong Wewe Sita Ratusan Botol Miras Jelang Bulan Ramadhan 1445 H di Sumedang

Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumedang telah menyita sebanyak 123 botol minuman keras (miras) yang tersebar di 5 lokasi berbeda di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang, Minggu (10/3) malam.

Kelima lokasi tersebut ada di rumah warga Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung, 2 Depot Jamu di Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari, 1 Depot jamu di Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong dan 1 Depot Jamu di Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Maksimalkan Penegakan Perda dengan Pembentukan Sekretariat PPNS

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, penyitaan botol miras tersebut dilakukan oleh Tim Kelong Wewe bentukan Satpol PP Sumedang dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang menjelang Bulan Suci Ramadan 1445 H agar terciptanya situasi dan kondisi ketertiban umun dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Maksimalkan Penegakan Perda dengan Pembentukan Sekretariat PPNS

“Kegiatan ini dilaksanakan, merupakan upaya Satpol PP agar terciptanya situasi dan kondisi ketertiban umun dan ketentraman masyarakat di Bulan Ramadan 2024,” kata Rizzal kepada Tahu Ekspres.

Ia menjelaskan, kelima pemilik tempat jualan miras tersebut diminta untuk menghadap ke kantor Satpol PP Sumedang untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Ia juga berharap kepada masyarakat jika melihat ada indikasi penjualan miras dilingkungan sekitar bisa langsung melapor ke SatPol PP Sumedang maupun kepada pemerintah setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button